Bengkulu Belum Laksanakan Inpres Soal Mobil Listrik

Bengkulu Belum Laksanakan Inpres Soal Mobil Listrik

Sumardi MM-iwan-

 

BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM  - Walaupun sudah ada Intruksi Presiden (Inpres), namun  lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu sampai dengan saat ini belum ada usulan anggaran untuk pengadaan mobil listrik untuk dijadikan sebagai kendaraan dinas. Ini disampaikan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi, MM.

"Sebagaimana yang kita ketahui bersama, Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo telah menerbitkan Inpres RI No 7 tahun 2022 tentang penggunaan Battery Electric Vehicle (BVE) sebagai Randis operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah, pasca kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)," ungkap Sumardi.

Hanya saja, lanjut Sumardi, khusus di lingkungan Pemprov sendiri, baik eksekutif ataupun legislatif sendiri belum ada usulan anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas baru berupa mobil listrik.

"Baik itu pada APBD Perubahan tahun ini, ataupun APBD tahun depan. Jangankan usulan, dibicarakan saja belum," ujar Politisi Partai Golkar ini.

Menurutnya, kalaupun nanti ada usulan, waktu yang paling memungkinkan pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 mendatang. Karena bagaimanapun juga penggunaan mobil listrik ini harus dibahas secara matang.

BACA JUGA: Komisi III Ajak Gubernur Kunjungi Otoritas Pembangunan Jalan TOL

"Walaupun berkenaan dengan permasalahan tersebut merupakan instruksi dari Presiden RI yang maksud dan tujuannya untuk menghemat penggunaan BBM," katanya.

Lebih jauh dikatakannya, selain itu yang juga penting diperhatikan pemerintah daerah (Pemda) saat ini berkaitan dengan wacana penggunaan kompor listrik atau induksi.

BACA JUGA:Takaran BBM Eceran Akan Dipantau Disperindagkop Kepahiang

"Ini sebenarnya jauh lebih penting. Karena wacana tersebut tidak lepas dari keberadaan masyarakat. Tentunya harus dibicarakan sejak dini," demikian Sumardi. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: