Sekda Benteng Gerah Lihat Kendaraan Dinas di Pemukiman Warga
Optimalisasi PAD dari Sektor Pajak Parkir-Agus-
BENTENG, RADARBENGKULUONLINE.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs.Hendri Donal,MH gerah melihat kendaraan PNS dan PTT memarkirkan kendaraan mereka di pemukiman warga di Desa Nakau.
Alhasil, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah bahkan mengeluarkan surat imbauan Nomor 974/394/DISHUB/IX/2022 tentang Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak parkir dan retribusi parkir di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sementara itu, dijelaskan Kepala Satpol PP Benteng, Supawan Said, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha Kabupaten Bengkulu Tengah dan Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Dalam melaksanakan imbauan ini Satpol PP Bengkulu Tengah menurunkan 15 orang personel," tegasnya.
BACA JUGA: Walikota Bengkulu MoU bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Ditambahkan, imbauan ini berada di bawah pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkulu Tengah dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Kendaraan diarahkan untuk memarkirkan kendaraannya di area parkir Dishub disertai oleh petugas penjagaan Kendaraan. Sehingga dari segi Kendaraan yang parkir di area Dishub akan terpantau dan diawasi," jelasnya.
BACA JUGA:Wabup Rosjonsyah Berharap BWS Sumatera VII Bantu Korban Longsor
Dengan adanya penindakan ini, lanjutnya, diharapkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak parkir dan retribusi parkir di Kabupaten Bengkulu Tengah akan meningkat dan terciptanya tertib Parkir Kendaraan.
"Kegiatan imbauan ini masih akan tetap dilaksanakan sampai dengan hari Jumat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: