Pemdes Minta Regulasi Yang Jelas Terkait Kerjasama Media Massa
logo bengkulu selatan--
MANNA, RADARBENGKULUONLINE.COM - Pemerintah Desa di Bengkulu Selatan berharap ada regulasi yang jelas terkait kerjasama dengan media massa. Sehingga pemerintahan desa bisa menjadikannya sebagai pedoman.
Salah seorang kepala desa yang meminta jangan disebutkan namanya itu mengatakan, agar nantinya dalam menjalin kerjasama pihaknya bisa memilih dan memilah agar tidak terjadi kesalahan dengan melihat aturan dan ketentuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
"Dalam Peraturan Bupati (Perbup) 05 tahun 2022 tidak ada sedikitpun dijelaskan. Baik huruf maupun desa yang menyebutkan nama desa. Yang ada hanya Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan, bukan Pemerintahan. Contohnya kita ambil kalau Pemerintah Desa hanya Kepala Desa dan Perangkat kalau Pemerintahan itu baru termasuk BPD, " ungkapnya Kamis (06/10).
BACA JUGA:Kepahiang Dipercaya Tuan Rumah Turnamen Sepak Bola Garuda Cup-2022 Zona Provinsi Bengkulu
Untuk itu pihaknya berharap dari Kesbangpol dan Dinas Kominfo, bisa memverifikasi secara jelas media - media mana yang legalitasnya jelas, agar kedepannya sebagai Pemerintah Desa dalam menjalin kerjasama itu jelas dan tidak kaku dan mempunyai aturan yang jelas.
Apabila nantinya pada saat pengajian kerjasama media, pihaknya siap melakukan argumen dengan memperlihatkan aturan yang ada. Jangan sampai nantinya tanpa ada aturan yang jelas, maka pihaknya yang akan bentrok dengan salah satu media yang mengajukan kerjasama.
BACA JUGA:Edi Tiger : Data Harus Update Berdasarkan KK dan Nama Ibu Kandung
"Kalau terkait anggaran kita sudah ada. Bahkan dalam APBDes itu bahasa untuk media informasi dan publikasi itu ada sudah diatur Kementerian. Tinggal kesanggupan kami yang menganggarkan dan itu hak mereka sebagai media yang menyebarkan informasi, " pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: