Rutan Bengkulu Over Kapasitas, Sudah Belasan Tahanan Dipindahkan

Rutan Bengkulu Over Kapasitas, Sudah Belasan Tahanan Dipindahkan

Belasan Tahanan Dipindahkan-Ronal/RBI-

BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu kembali menggelar giat mutasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Senin (10/10). Sebanyak delapan orang WBP dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu.

Giat ini dilaksanakan sekitar pukul 13.30 WIB dengan melibatkan sejumlah petugas/anggota jaga dan staf KPR Rutan Kelas IIB Bengkulu.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony menjelaskan, pemindahan WBP terus digiatkan mengingat saat ini kondisi rutan masih over kapasitas. 

"Hari ini kita laksanakan giat pemindahan sebanyak delapan orang WBP ke Lapas Bengkulu. Setidaknya bulan ini sudah 12 orang WBP yang kita pindahkan. Sebelumnya empat orang WBP kita pindahkan ke Lapas Arma pada awal bulan," ujar Karutan.

Lebih lanjut Karutan juga menjelaskan, bulan lalu Rutan Kelas IIB Bengkulu sudah memindahkan sekitar 36 orang WBP, namun pada awal bulan Rutan Kelas IIB Bengkulu kembali menerima titipan dari Pengadilan Negeri Bengkulu dan Pengadilan Negeri Tais. Jumlahnya ada sekitar 28 orang. 

"Jadi secara teknis jumlah WBP kita belum berkurang secara signifikan. Untuk itu secara bertahap kita akan terus melakukan pemindahan," ujar Karutan.

BACA JUGA:Ratusan Honorer Bengkulu Utara Geruduk Kantor DPRD

Selain masalah over kapasitas, giat mutasi WBP ini menurut Karutan juga ditujukan untuk mengoptimalkan program pembinaan terhadap WBP yang dipindahkan. Mengingat saat ini, lanjut Karutan, masih banyak WBP Rutan Kelas IIB Bengkulu yang memiliki hukuman di atas lima tahun.

"Semua yang kita pindahkan itu bersih dari register F. Jadi, artinya mereka tidak ada yang bermasalah terkait kedisiplinannya di Rutan ini. Hanya saja untuk pidana di atas lima tahun tentu akan lebih optimal program pembinaannya jika ditempatkan di Lapas," pungkas Karutan.

Sementara itu ke delapan WBP langsung diserah terimakan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu dengan data yang terhimpun terdiri dari tiga orang Narapidana kasus  Narkotika dengan hukuman 5 tahun, 5 tahun 6 bulan dan 1 tahun 10 bulan.

BACA JUGA:Jabatan Sekda Bengkulu Utara Kosong

Kemudian empat orang Narapidana kasus Perlindungan anak masing-masing 2 orang dengan hukuman 6 tahun dan 2 orang dengan hukuman 5 tahun. Dan terakhir satu orang narapidana pidum dengan hukuman 2 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: