Proses Legalisasi Perda RTRW Mukomuko Masih Panjang

Proses Legalisasi Perda RTRW Mukomuko Masih Panjang

Pembahasan Raperda RTRW mengenai luas lahan persawahan angara Bapemperda DPRD bersama eksekutif Mukomuko-Seno-

 


MUKOMUKO, RADARBENGKULUONLINE.COM - Meski antara legislatif dan eksekutif Kabupaten Mukomuko telah membahas substansi dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan telah menemui kesepakatan, namun proses legalisasi Perda tersebut masih terbilang panjang.


Ketua Badan Bapemperda DPRD Mukomuko, Busra menuturkan, proses legalisasi Perda RTRW ini panjang, karena berkaitan dengan banyak pihak dan lembaga. Serta harus selaras mulai dari RTRW pusat, provinsi, hingga daerah.


"Secara subtansi, Raperda RTRW kita sudah dibahas. Kemudian kita naikan ke provinsi. Masih ada 40-an koreksi atau catatan. Provinsi melanjutkan ke kementerian. Juga masih ada koreksi. Bidang pertanian saja, mengenai luas lahan sawah, ada 8 temuan," sampai Busra.

Setidaknya, lanjut politisi Gerindra ini, legalisasi Perda RTRW Mukomuko ini harus melalui 5 tahapan lagi dari 7 tahapan di luar pembahasan di tingkat daerah. Usai dibahas di tingkat daerah, tahapan selanjutnya pengajuan persetujuan subtansi, kemudian kelengkapan dokumen administrasi dan kesesuaian basis data."Dua tahapan itu sudah dijalani," ujar anggota DPRD Mukomuko dari Dapil 3 ini.


Saat ini, tahapan yang sedang dijalani. Yaitu, persiapan lintas sektoral atau pra loket. Pada tahapan ini, antara legislative, dalam hal ini Bapemperda DPRD Mukomuko membahas temuan hasil verifikasi dari pihak pemerintah pusat.

BACA JUGA:Gubernur Sepakat, Dewan Lanjutkan Bahas APBD 2023
"Hari ini, kami bersama Pak Sekda, Dinas Pertanian, PUPR, Bappelitbangda, dan Bagian Hukum membahas temuan pihak Kementerian Pertahanan/Men-ATR, mengenai luas lahan persawahan ada 8 temuan. Ini bagian dari pra loket," ujar Busra.

"Untuk estimasi waktu sampai Perda ini dilegalkan, masih cukup panjang. Kemungkinan 2 bulan lagi lebih. Habis pra loket ini nanti, masuk tahap pembahasan lintas sektoral, terus perbaikan Raperda berdasarkan pembahasan lintas sektoral, ini saja 20 harian. Kemudian masuk tahap persetujuan subtansi, baru masuk tahap legalisasi memakan waktu 2 bulanan. Masih cukup panjang," demikian Busra.

Sementara itu, Sekda Mukomuko, Drs. Yandaryat P. didampingi Kadis Pertanian, Apriansyah, ST., MT sekaligus Plt. Kadis PUPR menyampaikan, 8 temuan Kementerian Pertanahan itu berdasarkan pemetaan citra satelit yang mereka lakukan, luas lahan persawahan yang diusulkan ada yang mereka ragukan.

BACA JUGA:Gubernur Letakkan Batu Pertama Bedah Rumah Kerjasama Pemprov dan Baznas

Penyebabnya, dari pantau citra satelit, ada area lahan persawahan sudah menjadi pemukiman atau terdapat bangunan. Kemudian ada yang menjadi lahan perkebunan. Sehingga, dari luas lahan persawahan yang diajukan 4.000 hektar lebih, tinggal menjadi 3.000 an hektar yang diyakini pihak Kementerian Pertanahan.

Atas temuan tersebut, lanjut Sekda, pihak Kementerian akan turun langsung ke lapangan melihat kondisi sebenarnya. Lalu, nanti akan dibuat kesepakatan bersama, apakah lahan dengan titik koordinat yang diragukan sebagai kawasan persawahan tadi, tetap dimasukan dalam kawasan persawahan atau dikeluarkan.


"Tim dari Kementerian sekarang sudah di Bengkulu dan segera menuju Mukomuko. Besok (hari ini) mereka langsung kelapangan. Apa keputusan kita, nanti tunggu hasil mereka turun kelapangan," demikian Sekda.  

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: