Sepasang Kekasih Kembali Dijebloskan ke Jeruji Besi

Sepasang Kekasih Kembali Dijebloskan ke  Jeruji Besi

Pelaku pengedar sabu-sabu diamankan-Ruvi-

 

KEPAHIANG, RADARBENGKULUONLINE.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang, Polda Bengkulu berhasil melakukan pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Kepahiang. Dari pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil meringkus SM (23) tahun, warga Kabupaten Rejang Lebong dan RS (27) tahun yang tak lain merupakan pasangan kekasih

Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriyatna, SIK melalui Wakapolres Kompol. Jufri, SIK bersama Kasat Reserse Narkoba IPTU. Tomy Sahri, SH, MH pada keterangan pers Kamis (13/10/2022) mengatakan pengungkapan kasus barang harap tersebut dilaksanakan pada hari Senin (10/10/2022) sekira pukul 11.00 WIB yang mana awalnya anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Jalur 2 Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.

"Jadi berbekal informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan benar informasi yang didapatkan  ada 2 orang yang mencurigakan sedang berada di lokasi jalur 2. Tidak lama berselang waktu kedua orang tersebut mendapatkan bungkusan dari seseorang dengan menggunakan sepeda motor dan langsung pergi. Melihat hal tersebut anggota langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang dicurigai," ujarnya.

Lanjutnya, pada saat melakukan penangkapan, pelaku mencoba kabur dan kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku. Berhasil ditanggap dan langsung dibawa untuk memeriksa paket plastik hitam yang diterimanya tadi.

BACA JUGA:20 Remaja Seluma Ikuti Grand Final Genre 2022

Setelah dibuka didalam plastik hitam tersebut berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu – Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening list merah yang dibalut dengan kertas timah rokok warna silver dan dilapisi kembali dengan plastik warna hitam dan dimasukkan kedalam tumpukan pinang kering. Setelah diperlihatkan kedua orang tersebut mengakui memang mereka menjemput paket sabu.

“Setelah berhasil ditangkap bersama barang bukti kedua tersangka tersebut langsung dibawa ke Polres Kepahiang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Perlu diketahui,  tersangka SM merupakan residivis tindak pidana narkotika pada tahun 2015 dan divonis 8 tahun penjara. Sementara RS merupakan residivis tindak pidana narkotika pada tahun 2017 dan divonis 3 tahun penjara.

”Kedua tersangka ini merupakan residivis kasus Narkoba. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan dipidana paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)."

BACA JUGA:Ini Jawaban Helmi Hasan Soal Batalnya PPPK di Kota Bengkulu

Dalam kesempatan ini, Polres Kepahiang, meminta kepada warga masyarakat di Kepahiang untuk bekerja sama. Jangan takut, jangan ragu untuk memberikan informasi jika ditemukan pengedaran narkoba langsung lapor ke petugas kepolisian terdekat. Berbekal informasi tersebut, sehingga kepolisian bisa mengungkapkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kepahiang.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: