Permendes Isyaratkan Dana Desa Dapat Serap Tenaga Kerja Lokal
Logo Mukomuko--
MUKOMUKO, RADARBENGKULUONLINE.COM - Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Pemendes-PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 mengisyaratkan agar Pemerintah Desa (Pemdes) menerapkan pola padat karya tunai pada pelaksanaan kegiatan pembangunan yang menggunakan dana desa tahun 2023 mendatang.
Tujuannya, agar Pemerintah Desa dapat mendayagunakan masyarakat di desa masing-masing atau menyerap tenaga kerja lokal dalam pelaksanaan pembangunan desa pada 2023 mendatang.
BACA JUGA:BI: Ini 4 Proyek Strategis Investasi di Bengkulu, Investor Pasti Cepat Untung
Ketentuan itu tertuang dalam BAB III Pasal 8 Ayat (1) sampai Ayat (4) Permendes-PDTT Nomor 8 Tahun 2022. Hal ini dibenarkan Kabid Pemerintah Desa dan Kelurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko, Eka Purwanto, SH., M.Si.
Pasal tersebut berbunyi:
(1) Prioritas pengunaan dana desa sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal desa.
(2) Swakelola sebagai mana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan dengan cara kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Swakelola sebagai mana dimaksud ayat (1) diutamakan mengunakan pola Padat Karya Tunai Desa,
(4) Pendanaan Padat Karya Tunai Desa sebagaimana dimaksud ayat (3) dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50 persen dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa.
"Tujuan besar penerapan pola Padat Karya Tunai Desa ini tidak lain untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan Kewenagan desa," ujar Eka.
BACA JUGA:Pemerintah Bengkulu Selatan Hadir Saat Senang Maupun Susah
Untuk itu, Eka mengimbau, dalam merancang pembangunan pada 2023 mendatang, hendaknya pemerintah desa memperhatikan apa yang menjadi semangat Permendes nomor 8 tahun 2022.
"Soal apa yang akan dikerjakan pada tahun mendatang tentu hasil musyawarah desa. Akan tetapi, prioritas penggunaan dana desa nanti merujuk apa yang dituangkan Pemendes-PDTT tersebut," pungkas Eka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: