Dishub Bengkulu Tengah Perpanjang Suket BBM Bersubsidi
Suasana di Dishub saat Perpanjang Suket BBM Bersubsidi-Agus-
BENTENG, RADARBENGKULUONLINE.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melaksanakan perpanjangan surat keterangan (Suket) BBM bersubsidi yang sebelumnya sudah dilaksanakan di bulan September.
"Perpanjangan surat keterangan ini dilaksanakan karena sebelumnya sudah ada penerbitan surat keterangan yang berlaku 1 bulan untuk kendaraan yang mati pajak dan KIR nya," kata Kepala Bidang LLAJ Dishub Benteng Febrianto,SE,MM.
Dijelaskan dia lebih lanjut, perpanjangan surat keterangan ini dilaksanakan dari tanggal 24-28 Oktober 2022 dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB di Kantor Dishub Benteng.
BACA JUGA:Waspadai Potensi Konflik Sosial di Seluma
Ditambahkan, sebelumnya surat keterangan yang sudah terbit sebanyak 245 surat yang statusnya mati pajak dan KIR (berlaku 1 bulan) dan 34 surat keterangan yang statusnya hidup pajak dan KIR (berlaku 2 bulan).
BACA JUGA:Disiapkan Rp 400 Juta Untuk Renovasi Taman Santoso dan Tugu Kopi
"Sesuai aturan, jika sopir dump truk ingin mendapatkan suket, syarat yang harus dilengkapi terdiri dari KIR dan pajak kendaraan harus hidup," tegas Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: