Kamera Ponsel Polantas Mukomuko Incar Pengendara Langgar Lalu Lintas

Kamera Ponsel Polantas Mukomuko Incar Pengendara Langgar Lalu Lintas

tangkapan layar video sosialisasi tilang elektronik milik Satlantas Polres Mukomuko-SENO-

 

MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Mulai Bulan November 2022, kamera ponsel Polantas Polres MUKOMUKO akan mengintai pengendara yang tidak patuh dan melanggar ketertiban lalu lintas. Hal ini, seiiring akan diberlakukannya tilang elektronik ETLE Mobile oleh Satlantas Polres MUKOMUKO di daerah ini.

"Mulai November Tilang ETLE Mobile kita berlakukan di Wilkum (Wilayah Hukum) Polres Mukomuko," kata Kapolres Mukomuko, AKBP. Naswanto, SH., S.Ik., MH melalui Kasat Lantas, AKP Fery Oktaviani Pratama, S.Ik., MH.

Kalau personel Polantas melihat ada pengendara yang melanggar lalu lintas, seperti tidak memakai helm, maka Polantas akan mendokumentasikan menggunakan kamera ponsel. Hal itu merupakan bagian dari proses tilang elektronik.

Dijelaskan Kasat, setelah personel mendapatkan dokumen pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, personel yang bersangkutan akan menyerahkan dokumen ke operator tilang elektronik di Markas Satlantas.

"Dari dokumen yang didapat personel di lapangan, dari nomor polisi/plat kendaraan, operator akan mencari data pemilik kendaraan melalui sistem," terangnya.

Selanjutnya, pihak Satlantas akan menerbitkan surat konfirmasi. Surat tersebut akan dikirimkan ke alamat sesuai data kendaraan. Pelanggar atau pemilik kendaraan diminta untuk mengkonfirmasi ke petugas di Markas Satlantas.

"Saat konfirmasi, pelanggar akan ditunjukan dokumentasi jenis pelanggaran oleh petugas," jelasnya lebih lanjut.

BACA JUGA:Sukses, IKS Provinsi Bengkulu Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW

Selanjutnya, petugas memberikan kode briva kepada pelanggar untuk melakukan pembayaran jaminan denda ke Bank BRI. Bukti pembayaran diserahkan lagi ke petugas atau operator di Satlantas.

"Kemudian, personel kami menyerahkan bukti pelanggaran, termasuk bukti setor jaminan denda ke Pengadilan Negeri. Berapa besaran denda yang mesti dibayar tetap diputuskan oleh Hakim PN. Jika jaminan denda lebih besar dibandingkan putusan Hakim, sisanya dapat diambil di Kejaksaan Negeri," papar Kasat Lantas.

BACA JUGA:Resmikan PLTMH di Kabawetan, Bupati Dorong Investor Kembangkan Potensi Sungai

"Begitulah alur atau proses tilang elektronik yang akan diberlakukan di Wilkum Polres Mukomuko," imbuhnya.

Ia berharap, apapun bentuk penerapan penindakan terhadap pelanggar ketertiban berlalu lintas, agar masyarakat di daerah ini dapat mematuhi segala peraturan berlalu lintas. "Ini bukan soal taat hukum saja, tapi lebih kepada keselamatan diri sendiri dan keselamatan pengendara lain," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: