Pemkab Kepahiang Siapkan Regulasi Perubahan Status PDAM jadi Perumda
Bupati Kepahiang sedang memberikan arahan saat buka kegiatan sosialisasi-Ruvi-
KEPAHIANG, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Air bersih di Kabupaten Kepahiang hingga saat ini masih menjadi kendala bagi masyarakat. Beberapa tahun terakhir ini PDAM Tirta Alami sedang tidak baik. Ini akan berdampak besar baik pelanggan maupun perusahan itu sendiri.
Bupati Kepahiang, Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM IPU, menyampaikan, dalam upaya memperbaiki permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepahiang, tengah dikaji oleh tenaga ahli Fakultas Ekonomi dari Universitas Bengkulu, untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami Kepahiang mejadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum.
"Ya, jadi Perumda ini nanti merupakan transformasi dari PDAM Tirta Alami yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatannya. Setelah berubah badan hukum dapat menambah unit usaha baru maupun penyertaan modal," ujarnya.
BACA JUGA:Gerhana Bulan Total akan Terjadi 8 November 2022
Lanjutnya, saat ini Pemda Kepahiang melalui Bagian Hukum Setkab Kepahiang memastikan regulasi tersebut dapat dimulai pembahasannya. Hal ini merujuk pada usulan Raperda sudah disampaikan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 dan telah disampaikan pada DPRD Kepahiang.
BACA JUGA: Rumah Adat Mukomuko Butuh
"Sementara ini Propemperda sudah dimasukan untuk tahun 2023. Artinya nanti akan diagendakan pembahasan pada tahun depan. Sehingga Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Jika PDAM berubah status menjadi Perumda, maka akan ada usaha lain yang dapat dikembangkan. Seperti pengembangan produk air kemasan, sebelum perubahan status harus ada dasar hukum Peraturan Daerah (Perda)."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: