Sebaiknya Alihkan Jalan BU, RL dan Lebong ke Pusat
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Bengkulu Utara dan Benteng, Tantawi Dali, S.Sos, MM-Iwan-
BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Alih status ruas jalan provinsi yang melalui tiga kabupaten, yakni Bengkulu Utara, Lebong dan Rejang Lebong menjadi jalan nasional dinilai tepat. Pasalnya, dengan alih status tersebut merupakan salah satu solusi terbaik agar ruas jalan provinsi yang melintasi ketiga kabupaten itu bisa tertangani.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Mohd. Gustiadi, S.Sos mengatakan, ruas jalan provinsi tersebut mulai dari Simpang Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara, masuk ke Lebong hingga Simpang Lebong yang berada di Kabupaten Rejang Lebong. Kalau dihitung panjangnya, kemungkinan besar tidak kurang dari 150 Kilo Meter (KM).
"Makanya kitapun menyambut baik wacana agar Pemprov Bengkulu mengusulkan ruas jalan provinsi tersebut beralih status jalan nasional. Secara persyaratan memenuhi. Karena, ruas jalan itu menghubungi jalan nasional. Jadi sudah tepat ketika diusulkan juga menjadi ruas jalan nasional," ungkap pria yang akrab disapa Edi Tiger ini, tadi pagi.
Apalagi, lanjut Edi Tiger, bagi Kabupaten Lebong, karena jalan porosnya saat ini masih berstatus ruas jalan provinsi. Tapi yang jelas, ketika dialihkan statusnya menjadi jalan nasional, maka pembangunannya kedepan tidak lagi menjadi beban bagi APBD. Dengan demikian secara tidak langsung juga meringankan beban pemerintah daerah.
"Jadi sayapun sangat berharap Pemprov dapat menjajaki wacana tersebut. Dalam artian, perlu bagi Gubernur mengajak tiga Bupati, yakni Bengkulu Utara, Lebong dan Rejang Lebong untuk duduk bersama dalam menindaklanjuti wacana tersebut. Ini juga menyangkut kebutuhan investor terhadap infrastruktur khususnya jalan," kata Anggota DPRD Provinsi Dapil RL dan Lebong ini.
BACA JUGA:Kuota Haji Indonesia Berpotensi Ditambah
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali, S.Sos, MM mendorong agar Pemprov Bengkulu mengusulkan alih status jalan lingkar yang melalui tiga kabupaten yakni Bengkulu Utara, Lebong dan Rejang Lebong menjadi jalan nasional. "Karena saat ini, jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Bengkulu tersebut kian memprihatinkan," sampainya.
Ditambahkan Anggota Komisi III DPRD Provinsi, H. Darmawansyah, MT, selain mengusulkan alih status secara permanen, penanganan ruas jalan lingkar tersebut bisa dilakukan dengan cara pemerintah daerah mengusulkan pembangunannya kepada pusat.
BACA JUGA:Ada Mobil Dump Truck Dilarang Isi BBM bersubsidi
"Ini bisa dilakukan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No 38 Tahun 2004 tentang jalan," singkat Darmawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: