Polres Mukomuko pun Luncurkan Tilang Elektronik
Polres Mukomuko luncurkan penerapan tilang elektronik-SENO-
MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Pada momen memperingati Hari Pahlawan 10 November, Polres Mukomuko meluncurkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Mukomuko. Ini dilakukan seusai Upacara Peringatan Hari Pahlawan yang dilaksanakan Pemkab Mukomuko, Kamis (10/11) di halaman Kantor Bupati setempat.
Momentum peluncuran penerapan tilang elektronik ini yang bersamaan dengan Hari Pahlawan ini sangat tepat. Sebab, sekaligus menyampaikan pesan tersirat, bahwa semua orang dapat menjadi pahlawan. Salah satunya dapat diwujudkan dengan tertib terhadap peraturan berlalu lintas.
Tertib berlalu lintas cerminan dari jiwa kepahlawanan yang telah menunjukan kepedulian atas keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Kapolres Mukomuko AKBP, Nuswanto, SH., S.Ik., MH, melalui Kasat Lantas AKP, Feri Oktaviani Pratama, S.Ik., MH menuturkan, penegakan hukum bidang lalu lintas, tujuannya tidak lain untuk meningkatkan kesadaran pengendara menaati peraturan berlalu lintas.
Tilang elektronik sendiri, penerapan penegakan hukum lalu lintas yang berbasis teknologi. Dimana pelanggaran lalu lintas akan direkam oleh CCTV.
Lebih lanjut Kasat Lantas menjelaskan, penerapan tilang elektronik di wilayah hukum Polres Mukomuko, untuk sementara menggunakan kamera berjalan (mobile) yang dibawa oleh petugas. Petugas akan merekam pelanggaran pengendara baik itu sepeda motor, mobil, atau kendaraan jenis truk.
"Mulai sekarang ETLE (tilang elektronik) sudah diterapkan di Mukomuko. Penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi. Proses perekaman pelanggaran sekarang masih mobile. Yaitu lewat kamera yang dipasang di kendaraan Polantas atau dibawa anggota dalam bertugas," terang Kasat.
Pelanggar peraturan lalu lintas yang tertangkap kamera petugas, akan mendapat surat konfirmasi atau pemberitahuan. Alamat kendaraan akan diketahui melalui Nomor Polisi kendaraan atau nomor plat.
"Surat pemberitahuan nanti juga akan diunggah di Media Sosial Satlantas. Bisa juga dilihat di situ. Nah bagi kendaraan yang sudah pindah tangan, surat akan diantar ke alamat sesuai identitas kendaraan. Makanya kalau jual kendaraan sebaiknya langsung minta balik nama," ujar Fery.
BACA JUGA:Pembahasan Dana Penataan Danau Dendam Tak Sudah Alot
Ditambahkannya, bagi kendaraan yang tidak memasang plat nomor polisi, maka Polantas akan memberhentikan, dan diminta surat-surat kendaraan. "Kalau tidak ada pelat, petugas harus memberhentikan pengendara yang melanggar," pungkas Kasat.
Sekadar mengulas, tilang elektronik atau ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
BACA JUGA:Banggar DPRD Bersama TAPD Bahas Raperda APBD 2023
ETLE mampu mendeteksi pelanggaran- pelanggaran lalu lintas. Diantaranya, pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil- genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helem, pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: