Begini Proses Tilang Etle di Kota Bengkulu

 Begini Proses Tilang Etle di Kota Bengkulu

Kasat Lantas Polres Bengkulu AKP Perdhana Mahardika didampingi Kanit Patroli Ipda Nabil-Ronal-

 

 

BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Jajaran Satlantas Polresta Bengkulu, sejak 10 November kemarin sudah menerapkan etle mobile atau sistem tilang online. Sesuai instruksi Kapolri, anggota tidak lagi melakukan tilang ditempat atau manual.

Itu dikatakan Kapolres Bengkulu AKBP Andy Dady, S.Ik melalui Kasat Lantas Polres Bengkulu AKP Perdhana Mahardika didampingi Kanit Patroli Ipda Nabil, mengatakan Minggu (13/11).

Pihaknya sudah memberlakukan tilang secara online, dengan menggunakan beberapa alat elektronik berupa kamera dan alat pemantau cctv yang terpantau di beberapa titik Jalan Raya. 

"Untuk pemberlakuan Etle Mobile, jajaran Satlantas Polresta Bengkulu sudah dimulai pada tanggal 10 November kemarin. Ini sudah serentak di Provinsi Bengkulu. Untuk alatnya kita memiliki empat macam unit. Ada kamera yang dihubungi yang dipasang dihelm personel dan cctv yang dipasang dibeberapa titik jalan," terangnya. 

Mekanismenya, para pengendara yang melanggar nanti akan direkam dengan alat elektronik yang dipasang maupun kamera yang digunakan oleh personel Satlantas Polresta Bengkulu.

"Dengan adanya etle mobile ini, karena tidak ada tilang manual, sehingga nanti mekanismenya  kamera yang dipasang atau tidak bergerak dan ada juga handphone atau etle mobile yang mengambil dokumentasi kalau ada pengendara yang melanggar," katanya. 

Hingga saat ini, lanjut Perdhana, masih banyak masyarakat yang belum paham dengan proses tilang elektronik tersebut. 

BACA JUGA:Lapas Bengkulu Ditetapkan Sebagai UPT Percontohan Manajemen Krisis Komunikasi

"Sejauh ini baru ada beberapa sampel pengendara yang melanggar. Ini menjadi contoh masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas. Kita terus memberikan sosialisasi ke masyarakat agar tidak menganggap remeh dalam berkendara. Seperti tidak menggunakan helm dan lain lainnya. Dalam hari pertama masyarakat masih banyak tidak tahu, karena di Kota Bengkulu ada juga masyarakat dari luar. Jadi, ketika diambil dokumentasi para pengendara masih banyak belum paham," sampainya.

BACA JUGA:Dihadiri Dewa, Peringatan HUT SMPN 2 Meriah

 Ipda Nabil menambahkan, untuk biaya denda tilang elektronik sama dengan manual atau konvensional. Yang membedakan hanya teknis penindakan. 

"Jadi, tilang sesuai dengan pasal yang dilanggar. Misalnya dendanya 200 ribu. Nanti dia bayar lewat bank 250 ribu. Setelah sidang, nanti akan ada pemberitahuan selesai sidang dan sisa 50 ribu bisa ditarik kembali," paparnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: