Ini 10 Desa di Kepahiang yang Belum Bayar PBB

Ini 10   Desa di Kepahiang yang Belum Bayar PBB

Kabid pendapatan BKD Kepahiang, Amarullah Muttaqin-Ruvi-

 

KEPAHIANG, RADARBENGKULU. DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, terus berupaya mekakukan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Kabid Pendapatan BKD Kepahiang, Amarullah Muttaqin, menyampaikan, diketahui sebanyak 10 desa di Kabupaten Kepahiang masih memiliki Piutang Pajak Bumi Bangunan (PBB) 2021.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, telah melakukan proses penagihan yang bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang, BKD juga meminta bantuan hukum melalui Surat Kuasa (SK) untuk proses penagihan. 

"Untuk total piutang PBB dari 10 desa itu sebesar Rp 131 juta, progres pembayaran sudah berjalan sekitar 15 persen dari piutang," ungkapnya.

Lanjutnya, kerjasama dengan pihak Kejari Kepahiang ini juga menindaklanjuti 4009 SPPT wajib pajak PBB dari 10 desa yang mengalami penunggakan.

Usai diberikan SK, pihak Kejaksaan memanggil perangkat desa, untuk melakukan upaya panagihan piutang tersebut. 

BACA JUGA:Jalinbar Bintunan-Urai Kembali Ambles, Kondisinya Mengerikan

"Untuk 10 desa sudah dipanggil secara bergantian oleh pihak kejaksaan, terkait tunggakkan PBB tahun 2021," tuturnya. 

Untuk pembayaran pajak nanti bisa dilakukan secara online maupun offline. Uangnya nanti akan masuk ke kas daerah. 

BACA JUGA: UMP Bengkulu Cuma Naik Sebanyak Ini

10 desa yang menunggak itu, yakni Taba Tebelet Rp 19.809.155, Tertik Rp 12.088.762, Air Pesi Rp 10.391.766, Benuang Galing Rp 7.816.826, Embong Ijuk Rp 16.718.280, Pagar Agung Rp 12.119.707, Batu Belarik Rp 13.780.263, Tanjung Alam Rp 13.482.000, Suro Baru Rp 14.043.371, Ujan Mas Bawah Rp 10.798.862.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: