Buruan Daftar, Ini Syarat dan Jadwal Lengkap Seleksi PPK & PPS Pemilu 2024

Buruan Daftar, Ini Syarat dan Jadwal Lengkap Seleksi PPK & PPS Pemilu 2024

Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi-Ruvi-

 

KEPAHIANG, RADARBENGKULUONLINE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang telah resmi membuka pendaftaran untuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024 mendatang.

Pendaftaran telah dibuka pada 20 November hingga 16 Desember 2022 untuk anggota PPK. Sementara pendaftaran anggota PPS akan dibuka pada 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.

 

Terkait dengan hal tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos.I. M. Pd, menyampaikan, pembukaan pendaftaran pembentukan badan ad hoc meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) serentak seluruh Indonesian.

Untuk kuota PPK di Kabupaten Kepahiang setiap kecamatan 5 orang. Jadi di Kepahiang ada 8 Kecamatan kuota yang dibutuhkan 40 orang. Sedangkan kuota untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) 3 orang untuk setiap Desa, seluruh Desa ada 117 jadi kuota yang dibutuhkan 351 orang.

BACA JUGA:Kepiting Bakau Bengkulu Diekspor

"Ya, kita di Kepahiang sendiri telah resmi membuka pendaftaran, khususnya bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk 8 Kecamatan di Kabupaten Kepahiang. Pendaftaran dibuka seluas-luasnya, dengan syarat usia di atas 17 tahun, bukan anggota partai politik dan memiliki ijazah SMA atau sederajat minimal," ungkapnya.

Lanjutnya, pendaftaran ini dilakukan secara online. Pendaftar tidak perlu datang ke kantor KPU, cukup melalui handphone atau leptop melalui aplikasi SIAKBA. Jika memang di wilayah pendaftar mengalami blank spot, pendaftar bisa mencari tempat yang memiliki cukup signal. 

BACA JUGA:Gubernur Raih Penghargaan dari BPJS Kesehatan

"Untuk syarat lengkap silahkan melihat di media sosial kita ataupun diaplikasi SIAKBA. Dari tanggal 20 November pengumuman pendaftar calon untuk PPK sampai 24 November 2022, sedangkan PPS 16 Desember 2022."

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: