Seleksi PPK Kepahiang Pakai CAT

Seleksi PPK Kepahiang  Pakai CAT

Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi-Ruvi-

 

KEPAHIANG, RADARBENGKULUONLINE.COM - Seleksi Calon Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024, menggunakan metode Computer Assisted Test atau dikenal dengan sebutan CAT. 

Tes CAT akan dilaksanakan pada 5 sampai 7 Desember 2022 mendatang, setelah pengumuman pendaftar yang lulus administrasi diaplikasi SIAKBA.

Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi M.Pd mengatakan, pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 dibuka mulai 20 November hingga 16 Desember 2022.

"Pengumuman pendaftaran sudah disampaikan. Baik melalui media cetak ataupun laman media sosial KPU. Silahkan mendaftar sesuai dengan ketentuan," ungkap Supran.

Ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk calon pendaftar berdasarkan PKPU nomor 36/2018 tentang pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan KPPS. Persyaratan Anggota PPK, Warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,   tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

"Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih," tegasnya.

Supran menjelaskan, untuk dapat menjadi petugas PPK dan PPS Pemilu 2024, pelamar dapat mendaftarkan diri melalui laman website siakba.kpu.go.id untuk melakukan login dan membuat akun SIAKBA. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: