Polsek Ketahun Sita 74 Botol Minuman Keras

Polsek Ketahun Sita  74 Botol Minuman Keras

Polsek Ketahun berhasil menyita setidaknya 74 botol minuman keras jenis dari bir hitam, bir putih, dan anggur merah-Berlian-

 

KETAHUN, RADARBENGKULUONLINE.COM - Operasi imbangan penyakit masyarakat (Pekat) dilakukan Polsek Ketahun, Polres Bengkulu Utara Senin (28/11/2022).

Giat Ops pekat yang dilaksanakan personel Polsek Ketahun menyasar sejumlah warung penjual minuman keras serta warung remang-remang di jalan holing batu bara PT Injatama.

Dalam giat tersebut, anggota Polsek Ketahun berhasil menyita setidaknya 74 botol minuman keras jenis dari bir hitam, bir putih, dan anggur merah.

Tentu peredaran minuman beralkohol yang dijual secara bebas tanpa izin bisa sangat menganggu ketertiban serta kondusivitas di wilayah hukum (wilkum) Polsek Ketahun.

Saat di konfirmasi RADARBENGKULUONLINE.COM , Kapolres BU. AKBP. Andy Pramudya Wardana, S. Ik. MM melalui Kapolsek Ketahun, Iptu. Dilia Pria Firmawan S.Tk yang disampaikan Kanit Reskrim Aipda Juntak mengatakan, dari hasil giat Ops Pekat, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah minuman keras berbagai jenis yang disita di beberapa warung di wilkum Polsek Ketahun.

BACA JUGA:Lagi, Jembatan dan Jalan Inggris Terancam Putus

Tidak hanya peredaran minuman yang dijual secara ilegal tampa izin yang menjadi fokus ops Pekat saat ini,namun anggota Polsek Ketahun pun akan menindak tegas terhadap masyarakat yang melakukan perjudian, penyalahgunaan obat obatan dan narkoba.

"Iya, hari ini (28/11/2022) kita adakan giat imbangan ops Pekat diwilkum Polsek Ketahun. Dari giat tersebut kita berhasil mengamankan minuman beralkohol yang dijual tanpa izin. Tidak itu saja, kita akan sasar dan akan menindak apabila ditemukan masyarakat yang melakukan perjudian, penyalahgunaan obat obatan dan juga narkoba," ungkap Kanit.

Saat disingung sanksi apa yang diberikan pihak kepolisian terhadap pedagang yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin, Kanit menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan teguran serta pembinaan terhadap pemilik warung yang menjual minuman keras tanpa izin tersebut. Apabila yang bersangkutan ke depannya masih melakukan aktivitas menjual miras secara ilegal, maka sanksi hukum pun akan diterapkan pihak kepolisian.

BACA JUGA:PWI Mukomuko Sambut Kepulangan Atlet Porwanas

"Untuk saat ini kita lakukan pembinaan. Namun kalau nantinya mereka masih membandel menjual miras tanpa izin,maka kita akan tindak tegas sesuai undang-undang," tegas Kanit. 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: