Apindo Keberatan UMP Bengkulu Ditetapkan Naik 8,1 Persen
Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy-Iwan-
BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2023 ditetapkan naik 8,1 persen atau menjadi Rp 2.418.280 dibanding UMP tahun 2022 yang berada diangka Rp 2.238.094.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur No B.423.DKKTRANS Tahun 2022 tentang UMP Tahun 2023 yang disahkan Selasa (29/11).
Kadis Nakertrans Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy mengatakan, ketetapan Gubernur ini merupakan angka tertinggi dari usulan Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu yang sebelumnya mengusulkan kenaikan UMP tahun depan berkisar 7,16 hingga 8,1 persen.
"Dengan kenaikan ini, maka UMP Bengkulu tahun depan naik sekitar Rp 180 ribu dibanding UMP tahun ini," ungkapnya kepada RADARBENGKULUONLINE.COM tadi siang.
BACA JUGA:Ratusan Warga Bengkulu Kena Tipu
Menurutnya, ketetapan UMP tahun depan tersebut, hanya Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang keberatan dan menyatakan penolakannya.
Sedangkan dari serikat pekerja sendiri sudah menyetujui kenaikan ini, tapi APINDO yang tidak setuju karena pengurus tingkat pusatnya pun diketahui memang tidak setuju dan tidak memberikan tanda tangan.
"Meskipun demikian penolakan APINDO itu bukan menjadi persoalan bagi kita. Karena ketetapan ini sudah sesuai dengan Permenaker No 18 tahun 2022 yang menyaratkan maksimum UMP naik sebesar 10 persen. Kenaikan ini sudah kita usulkan dan telah pula ditetapkan Pak Gubernur," kata Edwar.
BACA JUGA: Sekda Mukomuko Siap Digugat
Lebih jauh dikatakannya, dengan telah ditetapkannya UMP Bengkulu pada tahun depan, tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk tidak menaatinya.
"Karena semuanya sudah sesuai regulasi yang ada. Meskipun demikian dalam penerapannya kita lihat saja nanti, mengingat ketetapan ini mulai berlaku efektif pada tahun depan," singka Edwar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: