Pengawasan Panti Pijat Terkendala Hal Ini
Sekda Mukomuko, Yandaryat P. didampingi Kadis Satpol-PP dan Damkar, Suryanto berikan pembinaan kepada pekerja panti pijat yang terjaring razia-SENO-
MUKOMUKO, RADARBENGKULUONLINE.COM - Saat ini, pengurusan izin usaha, termasuk izin usaha panti pijat dan karaoke diurus secara online melalui sistem online single submission (OSS). Izin OSS ini memang memberikan kemudahan kepada pelaku usaha untuk memperoleh izin.
Namun disisi lainnya, izin OSS justru menimbulkan kendala bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan usaha karaoke dan panti pijat yang diduga rentan dengan aktivitas prostitusi. Hal ini diungkapkan Sekda Mukomuko, Drs. Yandaryat P kepada RADARBENGKULUONLINE.COM tadi siang.
"Izin OSS inikan online. Kami tidak bisa mengawasi usaha panti pijat dan karaoke yang beroperasi di wilayah kita. Siapa yang dipekerjakan oleh pemilih usaha panti pijat, apakah terapisnya punya sertifikat keahlian atau tidak, kami tidak bisa mengawasi. Ini jadi kendala," ujar Sekda, kemarin.
Yandaryat mengatakan, ia menerima laporan, usaha panti pijat dan karaoke diduga membuka aktivitas prostitusi. Menyikapi hal tersebut, Pemkab Mukomuko siap mencabut izin usaha panti pijat maupun karaoke jika terbukti melakukan aktivitas prostitusi.
BACA JUGA:Warga Mukomuko Kena OTT di Benteng
Adanya praktik prostitusi di usaha panti pijat di daerah ini diperkuat dengan barang bukti temuan tim Satpol-PP berupa bekas bungkus obat kuat tisu magic dan alat kontrasepsi bekas jenis kondom setelah melakukan razia pada Selasa (29/11) lalu.
Diperparah lagi, ternyata 17 pekerja panti pijat atau terapis yang terjaring razia Satpol-PP, satupun tidak memiliki sertifikat keahlian dibidang pekerjaannya.
Seharusnya, tegas Sekda, pekerja usaha seperti panti pijat atau terapis harus dibekali sertifikasi terapis. Artinya, jasa yang ditawarkan benar-benar pijat terapi untuk kesehatan. Bukan jasa yang lain.
BACA JUGA:Apindo Keberatan UMP Bengkulu Ditetapkan Naik 8,1 Persen
"Ini kami masih berikan kesempatan. Tapi kalau masih saya dengar ada praktik prostitusi dan terbukti, kita akan tindak tegas. Kita cabut izin, kita tutup usahanya. Saya tak peduli, meskipun konsekuensinya saya digugat di PTUN. Silahkan tuntut saya," demikian Sekda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: