Ini Kata Kapolres BU Soal Vidio Hotman Paris Viral

Ini Kata Kapolres BU Soal   Vidio Hotman Paris Viral

Hotman Paris memperlihatkan foto-foto-Berlian/ist-

 

ARGA MAKMUR, RADARBENGKULUONLINE.COM  - Warga Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu mengadu ke salah seorang pengacara kondang, yakni Hotman Paris di Jakarta. Pengaduan tersebut diketahui terkait ketidakpuasan atas penyelesaian kasus oleh Polres Bengkulu Utara.

Dalam video reels Instagram yang dibagikan Hotman Paris Hutapea di akun pribadinya, Hotman mengatakan, nomor laporan polisi LP/B/2190/11/2021/SPKT/SATRESKRIM/PolresBengkuluUtara/PoldaBengkulu dengan pelapor Sujarto bin Zulkifli telah dihentikan dengan munculnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada orang dewasa yang diduga membantu penganiayaan. 

"Bapak Kapolda Bengkulu dan Bapak Kapolres Bengkulu Utara, ini wargamu jauh-jauh datang dari Bengkulu, datang ke Jakarta, ke Hotman 911 untuk mengadukan nasibnya," ungkapnya.

Sembari menanyakan nama Ibu tersebut yang bernama Ibu Faisa, Hotman berkata, keluarga sang Ibu ini pernah membuat laporan polisi lantaran putrinya yang masih kecil diduga dianiaya oleh seseorang yang masih di bawah umur. Tapi diduga aksi penganiayaan tersebut dibantu oleh orang dewasa.

Menurut Hotman, orang dewasa inilah yang membekap sang putri yang masih kecil. Kemudian anak di bawah umur lainnya melakukan penganiayaan.

"Akan tetapi, tiba-tiba sudah keluar SP3 penghentian penyidikan terhadap orang yang dewasa. Sedangkan terhadap yang anak kecil tetap diadili. Namun karena masih di bawah umur, tidak masuk penjara," kata Hotman.

Lanjut Hotman, yang dipertanyakan oleh Ibu tersebut adalah, mengapa terhadap pelaku yang dewasa dihentikan penyidikannya. Sementara, kata sang Ibu, masih banyak saksi kunci yang tidak diperiksa. Ada juga saksi yang dipanggil tidak hadir dan tidak dijemput oleh penyidik. Selain itu, Hotman menyebut ada keterangan dari sang Ibu yang menyebut adanya tanda tangan saksi dalam berkas, yang diragukan keasliannya.

"Apakah benar atau tidak itu palsu, kita tidak tahu. Mohon perhatian Bapak Kapolda Bengkulu dan juga Propam Bengkulu untuk memeriksa kasus ini. Karena Ibu yang dari kalangan biasa ini, jauh-jauh datang ke Jakarta memperjuangkan keadilan," beber Hotman menambahkan.

Sembari menunjukkan foto-foto penganiayaan yang dialami anak sang Ibu berikut berkas laporan polisi, Hotman kembali meminta agar kasus ini dipelajari kembali.

"Umur 13 tahun dengan berbagai coretan di tubuhnya. Jadi sekali lagi, Bapak Kapolda Bengkulu, dan Bapak Kapolres Bengkulu Utara untuk mempelajari kembali nomor laporan polisi P/B/2190/11/2021/SPKT/SATRESKRIM/PolresBengkuluUtara/PoldaBengkulu, tanggal 8 November 2021 dengan pelapor Sujarto bin Zulkifli. Sekali lagi, Bapak Kapolda dan Propam, mereka merasa beberapa saksi kunci yang melihat kejadian bahwa ada orang dewasa membekap putrinya, sehingga dapat dianiaya oleh anak kecil juga, tapi ternyata yang orang dewasa tersebut di SP3. Ibu ini tidak puas, memohon keadilan, datang ke Hotman 911," tutup Hotman.

Menanggapi viralnya vidio Hotman Paris tersebut, Kapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, AKBP. Andy Pramudya Wardana, S. Ik. MM menegaskan, pihaknya telah menjalankan sesuai prosedur. '' Setiap laporan masyarakat yang masuk, itu sudah dilakukan sesuai prosedur,'' ujar Andy kepada RADARBENGKULUONLINE.COM Sabtu (3/12/2022).


Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Andy Pramudya Wardana, S. Ik. MM-Berlian-

Hal ini ditegaskannya untuk menanggapi tudingan kepada institusi yang dirinya pimpin tak serius menindaklanjuti laporan warga.

 

Salah satu warga menuding polisi tak serius dalam menangani kasus penganiayaan anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Lais, Kabupaten setempat.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Minta Maaf

Tak puas atas penanganan kasus,  orang tua korban mengadukan kasus ini ke pengacara kondang Hotman Paris.

"Laporan yang dibuat di Polres Bengkulu Utara sudah diproses sesuai prosedur sampai P21 dan telah mendapat putusan pengadilan," tegas Kapolres.

Kapolres mengatakan, perkara terjadi tanggal 12 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah Binek di Desa Talang Rasau, Kecamatan Lais, Bengkulu Utara. Hal ini tertuang dalam catatan Kepolisian,

LP/B/2190/XI/2021/SPKT/SAT RESKRIM/Polres Bengkulu Utara/Polda bengkulu, Tanggal 8 November 2021.

Orang dewasa yang terlibat dalam kejadian itu belum ditemukan bukti yang mengarah bahwa dia pelakunya ataupun turut serta.

Informasi yang diberikan oleh keluarga korban pun telah dihimpun Kepolisian guna pemeriksaan. Namun belum ditemukan adanya bukti keterlibatan orang dewasa dalam kasus yang terjadi di penghujung tahun lalu ini.

BACA JUGA:Ratusan Off Roader Menikmati Keindahan Alam di Kepahiang

Polisi mengambil keterangan sejumlah saksi di rumah mereka. Hal ini dilakukan lantaran  keterbatasan saksi. Polisi memastikan tidak ada intervensi kepada mereka.

Tak puas dengan apa yang dilakukan polisi, Rosidah berupaya mengadu ke sejumlah pihak. Pengaduan inipun sempat ditanggapi hingga Tim merapat ke Polres Bengkulu Utara melakukan investigasi.

"Bahkan pada saat gelar perkara dan rekon ibu Rosidah diundang dan melihat langsung. Namun tetap tidak puas dengan hasil penyidikan," kata Kapolres AKBP. Andy Pramudya Wardana, S. Ik. MM. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: