Polda Bengkulu Blokir 2.758 Surat Kendaraan

Polda Bengkulu  Blokir 2.758 Surat Kendaraan

Dir Lantas Polda Bengkulu Kombes Pol Soemardji, S.H saat memantau salah satu SPBU di Kota Bengkulu-Ronal-

 

 

BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM  - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu telah melakukan pemblokiran terhadap 2.758 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena telah melanggar lalu lintas lewat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Dari 2.758 kendaraan yang dilakukan pemblokiran, baru 615 kendaraan yang telah melakukan pembayaran denda tilang elektronik sesuai dengan pelanggaran yang dilanggar.

"Kita sudah melakukan pemblokiran terhadap 2.758 unit, baru 615 kendaraan yang melakukan pembayaran denda dan dilakukan pembukaan blokir STNK," kata Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Soemardji Senin (5/12).

Ia menyebutkan bahwa 2.758 kendaraan yang dilakukan pemblokiran STNK berasal dari tiga wilayah di Provinsi Bengkulu dengan pelanggaran tertinggi berada di Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Penyakit HIV di Bengkulu Meningkat

Dengan tingginya STNK yang dilakukan pemblokiran, pihaknya menegaskan agar masyarakat yang telah melakukan pelanggaran untuk segera melakukan pembayaran denda.

Sebab, sampai kapanpun kendaraan yang STNK nya telah dilakukan pemblokiran akan menyulitkan pemilik kendaraan. Apalagi adanya pembiaran pemblokiran berulang kali akibat kendaraan yang dilakukan tilang elektronik.

"Kami perlu menegaskan kepada masyarakat bahwa berkaitan dengan kendaraan yang melakukan pelanggaran dan dilakukan penindakan hukum pelanggaran oleh ETLE maka jika tidak dilakukan pembayaran denda, nantinya denda tersebut akan bertambah banyak," ujarnya.

BACA JUGA:Amboi Indahnya Rafflesia Arnoldi Mekar di Taba Penanjung

Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran masyarakat ketika terkena ETLE atau tilang elektronik untuk segera melakukan pembayaran denda sesuai dengan pelanggaran yang dilanggar.

Diketahui, pemblokiran STNK kendaraan tersebut dilakukan setelah pemilik kendaraan tidak melakukan pembayaran denda setelah tujuh hari kerja sejak menerima surat tilang elektronik.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: