Nekat Bawa Ganja Sekarung, Pria Empat Lawang Ini Dilumpuhkan

Nekat Bawa Ganja Sekarung, Pria Empat Lawang Ini Dilumpuhkan

Inilah barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka-Ruvi-

 

KEPAHIANG, RADARBENGKULUONLINE.COM - Kapolres Kepahiang kembali berhasil mengungkapkan tindak pidana barang haram narkoba jenis ganja.  Pelakunya inisial AC (39), asal Kabupaten Empat Lawang.

Ia harus berjalan menggunakan kursi roda lantaran patah kaki kanan setelah diterkam Macan Jupi Satnarkoba Polres Kepahiang. AC ditangkap Macan Jupi setelah kedapatan membawa 7,5 Kg narkoba jenis ganja yang dibawanya menuju Kota Bengkulu.

Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna, dalam press release di Aula Vicon Polres Kepahiang, Kamis (15/12/2022) pagi mengatakan, tersangka asal Empat Lawang ini  tidak bisa berjalan karena saat penangkapan pria ini terpaksa ditembak oleh pihak kepolisian.

Tim opsnal Macan Jupi dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melukai petugas dengan senjata tajam jenis keris saat mengamankan.

"Ya, pada saat penangkapan terhadap AC di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, Sabtu (10/12/2022) ia mencoba menyerang anggota dengan senjata tajam, meski sudah didapati barang bukti ganja yang dibawanya menggunakan sepda motor. Sehingga tim terpaksa bertindak tegas terhadap pelaku," ujarnya.

BACA JUGA:Pita Kejut dan Lampu Strobo akan Dipasang di Pantai Panjang Bengkulu

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kepahiang, Iptu Tomy Sahri mengatakan dari hasil penyidikan barang haram tersebut merupakan pesanan dari warga Kepahiang dan Kota Bengkulu.

"Pelaku datang dari Desa Muara Karang Kecamatan Pendopo Lintang dan akan diantar kepada pemesan kawasan Kepahiang dan Kota Bengkulu," ungkapnya.

BACA JUGA:Lulusan SMKS 21 Kota Bengkulu Banyak Dicari, Kok Bisa ?

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1, sub pasal 111 ayat 2, UU RI no 35 tahun 2009. Itu dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: