KPU Bengkulu Selatan Perkenalkan Aturan Pemilu

 KPU Bengkulu Selatan Perkenalkan Aturan Pemilu

Koordinator Devisi Humum dan Pengawasan KPU BS, Abdianto,S.Pd-Fahmi-

 

MANNA, RADARBENGKULUONLINE.COM - Ketua KPU Bengkulu Selatan Alpin Samsen,ST melalui Koordinator Devisi Humum dan Pengawasan Abdianto,S.Pd menyampaikan dalam tahapan regulasi tahapan pemilu, banyak sekali aturan hukum yang harus diketahui masyarakat.

Seperti Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan serentak dan Undang - Undang Nomor 10 tahun 2016 terkait pencalonan serta peraturan - peraturan KPU ada 12 yang sudah dibentuk KPU RI.

"Bukan hanya itu, masyarakat juga bisa mengetahui bagaimana cara pembentukan badan Adhoc yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 tahun 2022. Masyarakat bisa melihat semua dengan hal - hal yang diatur dalam pembentukan badan Adhoc serta peraturan pendaftaran, verifikasi partai politik, penetapan partai politik. Sehingga tidak hanya penyelengara pemilu dan partai politik, masyarakat juga bisa mengakses,'"ungkap Abdianto saat ditemui RADARBENGKULUONLINE.COM  diruang kerjanya Selasa (20/12).

Dengan mengetahui aturan hukum tersebut, masyarakat bisa mengawasi jalannya Pemilu yang diselenggarakan. Sehingga bukan hanya penyelengara yang berpartisipasi. Apabila ada terjadi kesalahan, baik penyelenggara, partai atupun calon masyarakat bisa langsung melaporkan kepihak Bawaslu.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Turunkan Personel Sebanyak Ini untuk Perayaan Nataru

Bahkan KPU Bengkulu Selatan juga mempunyai laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) tersendiri,yang artinya masyarakat bisa juga mengakses dan melihat aturan yang sudah dibentuk untuk diketahui. Karena, banyak aturan - aturan yang bisa diketahui. Seperti setiap hal yang sifatnya penetapan akan di uplod di JDIH.

BACA JUGA:Inilah Riwayat Selingkar Tanah Bengkulu Tempo Dulu (11)

"Seperti terkait rekapitulasi penghitungan suara tahun 2019 yang sudah kita masukkan dalam JDIH,yang sudah diputuskanleh KPU Bengkulu Selatan. Untuk itu mari kita bersama - sama menyukseskan pemilu. Apalagi pada tahun 2024 kita akan menghadapi pesta demokrasi kembali,"pungkas Abdianto.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: