Kantor Desa Durian Seginim Digeledah

Kantor Desa Durian Seginim Digeledah

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Asido Nainggolan,SH.MH bersama Kasi Intel Nanda Hardika, SH beseserta tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan di Desa Durian Seginim-Fahmi-

 

MANNA, RADARBENGKULUONLINE.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri  (Kejari) Bengkulu Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Desa Durian Seginim, Kecamatan Seginim, Bengkulu Selatan tadi siang. Ini dilakukan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020-2021.

Penggeledahan dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Asido Nainggolan,SH.MH bersama Kasi Intel Nanda Hardika, SH. Beserta tim jaksa penyidik, penggeledahan dilakukan guna pengumpulam bukti terhadap penggunaan Dana Desa dan ADD yang diduga digunakan tidak sesuai aturan yang berlaku.

"Bukan hanya kantor Desa Durian Seginim, Kecamatan Seginim, tetapi beberapa tempat lain  yang dianggap berpotensi menyimpan bukti - bukti pelaksanaan anggaran tahun 2020 sampai 2021. Saat ini kita  mengumpulkan dokumen-dokumen menjadi bukti pendukung dalam pengelolaan anggaran tersebut. Diharapkan dengan bukti - bukti yang diperoleh dapat segera mengungkap modus operandi dan aktor yang harus bertanggung jawab,"ungkap Asido kepada  RADARBENGKULUONLINE.COM di ruang kerjanya Kamis (22/12).

BACA JUGA:Hamka: Duta Pancasila Harus Hapal Sila-Sila Pancasila

Masih ungkap Asido, barang bukti yang diamankan yakni sejumlah dokumen. Seperti surat pertanggungjawaban (SPJ), surat keputusan (SK) dan dokumen lainnya.

Bukan hanya itu, pihaknya juga mengamankan laptop dua unit yang diduga kuat menjadi bukti kasus tersebut.

Bahkan dalam pengolahan DD dan ADD besaran dana yang dikelola mencapai Rp 2 Miliar (M). Mengingat, setiap tahun besaran DD dan ADD yang diterima desa tersebut hingga Rp 2 M yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa.

BACA JUGA:Inilah Riwayat Selingkar Tanah Bengkulu Tempo Dulu (12)

"Untuk itu kita juga akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Bengkulu Selatan untuk meminta dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan. Tidak hanya itu, pihaknya juga mengajukan permohonan penghitungan kerugian negara penggunaan DD dan ADD di Durian Seginim. Semoga dengan adanya penghitungan itu kita bisa melihat berapa besar kerugian negara yang dilakukan,"pungkas Asido.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: