Kasus Replanting, Kadis di Bengkulu Utara Disebut Dipersidangan

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH-Ronal-
BENGKULU, RADARBENGKULUONINE.COM - Pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada kegiatan Replanting Kelapa Sawit Bengkulu Utara tahun 2020 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu pada Senin (19/12) lalu menjadi catatan serta masukan bagi penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Diketahui sebelumnya, dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Fauzi Isra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu waktu itu menghadirkan empat orang saksi, dari Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, yakni Buyung Azhari, Tatang Suradi dan Surya Mulyadi, dan Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu.
Sidang menarik perhatian saat Majelis Hakim Fauzi Isra dengan tegas menyatakan bahwa Kepala Dinas Perkebunan Bengkulu Utara wajib bertanggungjawab terkait bocornya uang negara Rp 9 miliar pada kegiatan peremajaan sawit di Bengkulu Utara tersebut.
"Pak Kadis Disbun Bengkulu Utara ini sebenarnya wajib bertanggungjawab atas bocornya uang negara sebesar Rp 9 miliar lebih ini," jelas hakim saat sidang.
Hal itu dikarenakan, Dinas Perkebunan Bengkulu Utara menjadi pintu awal verifikasi data masyarakat yang berhak menerima bantuan program replanting sawit.
Terkait pernyataan hakim, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH mengatakan bahwa, pada prinsipnya pihaknya menghormati yang ada dalam persidangan dan pernyataan hakim akan menjadi catatan dan masukan bagi penyidik.
"Dan itu menjadi bahan, masukan bagi kita. Sehingga kedepan kita bisa bersikap. Karena memang perkara ini belum nutup. Artinya, inikan baru satu kelompok di Rindang Jaya. Perlu diingat, kalau itu diberangkatkan, ya bisa 29 kali tersangka Kepala Dinas itu. Kalau alat bukti cukup, kalau tidak ya kita lihat dulu nanti," kata Danang saat dikonfirmasi, Minggu (25/12).
Danang menjelaskan, kasus dugaan korupsi kegiatan replanting prosesnya masih panjang. Saat ini penyidikan yang dilakukan pihaknya masih sebatas penyalahgunaan data dan dipastikan dalam kasus ini ada kloter berikutnya.
"Jadi dalam kasus ini, disana ada klaim warga yang didasari oleh Surat Pernyataan atau SP lahan PT. JOB, dan ternyata di titik koordinat itu masuk ke HGU PT JOB. Jadi bukan PT. JOB yang niat mendapatkan Replanting. Nggak ada kaitannya. Karena PT. JOB itu karet. Dari beberapa KK dan KTP ini oleh tersangka dibuat dokumen pendukung, sehingga seolah-olah itu layak menerima bantuan dibuatlah SP itu yang ditandatangani sendiri," ungkap Danang.
Sekadar informasi, berdasarkan hasil audit BPKP kerugian negara kasus replanting pada kelompok tani Rindang Jaya, Desa Kinal Jaya, Kecamatan Pinang Raya yakni sebesar Rp 9 miliar lebih.
Didalam kasus ini, keempat terdakwa, yakni AS selaku Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, ED selaku Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, SO selaku Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya dan PR selaku Kepala Desa Tanjung Muara melakukan pemalsuan dokumen identitas penerima program Replanting Sawit. Seperti Kartu Keluarga dan KTP, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9 milair lebih.
Jumlah dokumen Kartu Keluarga dan KTP penerima program Replanting Sawit Bengkulu Utara tahun 2019-2020 yang dipalsukan oleh empat tersangka sebanyak 490 lembar dokumen identitas diri para anggota kelompok tani Rindang Jaya, Desa Kinal Jaya.
Perlu diketahui, program kegiatan peremajaan sawit atau replanting di Bengkulu Utara itu yang mendapatkan program sebanyak 29 Kelompok Tani di Bengkulu Utara.
Anggaran untuk program itu kurang lebih sekitar Rp 130 miliar dan per kelompok tani mendapatkan kucuran yang besarannya bervariasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: