Diserahkan KPU, Partai Ummat Kantongi Nomor Urut 24 Peserta Pemilu 2024

Diserahkan KPU, Partai Ummat Kantongi Nomor Urut 24 Peserta Pemilu 2024

Partai Ummat mendapatkan nomor urut 24 pada Pemilu 2024-disway.id-

 

JAKARTA, RADARBENGKULUONLINE.COM - Ini ada kabar gembira bagi bangsa Indonesia. Apa itu? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan nomor urut Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.

Menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari bahwa Partai Ummat mendapatkan nomor urut 24, di mana nomor tersebut berada setelah urutan dari 6 partai politik Aceh. 

"Menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat dalam pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," ujar Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jumat, 30 Desember 2022.

Ia menambahkan bahwa terdapat perubahan lampiran pada Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penerapan nomor urut partai politik peserta pemilihan umum 2024.

Lebih lanjut dikatakan, Pihak KPU menambahkan nomor urut Partai Ummat dalam pemilihan umum anggota Dewan Perawakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

BACA JUGA:Terharu, Tahanan Rutan Bengkulu Nikahi Gadis Pujaan, Mahar Rp 20 Ribu, Seperangkat Alat Salat Menyusul

Dikatakan, keputusan tersebut pun mulai diberlakukan dan ditetapkan pada 30 Desember 2022 serta ditandatangani langsung oleh Hasyim Asy'ari. 

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022, Ketua Umum KPU Hasyim Asy'ari ditantadangi," imbuhnya. 

Setelah  ditetapkannya nomor urut Partai Ummat, maka berikut daftar nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 terbaru:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 

2. Partai Gerindra 

3. PDI Perjuangan 

4. Partai Golkar

5. Partai NasDem 

6. Partai Buruh 

7. Partai Gelora 

8. PKS 

9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)

10. Partai Hanura 

11. Partai Garuda 

12. PAN 

13. PBB 

14. Partai Demokrat 

15. PSI 

16. Perindo 

17. PPP 

18. Partai Nanggroe Aceh (PNA) 

19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) 

20. Partai Darul Aceh

21. Partai Aceh

22. Partai Adil Sejahtera 

23. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira)

24. Partai Ummat

Seperti diketahui sebelumnya, Partai Ummat secara resmi menetapkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta pemilu serentak 2024. 

BACA JUGA:Inilah Riwayat Selingkar Tanah Bengkulu Tempo Dulu (21)

Keputusan itu sampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari usai dari rapat pleno yang dilakukan secara terbuka di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat. 

"Menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Jumat, 30 Desember 2022.

Adapun keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 551 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.

Bunyi dari Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 yaitu tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: