Cabuli Anak Tiri, Istri Lapor Polisi, Pelaku Akhirnya Begini
Tersangka cabuli anak tiri diamankan-Wawan-
SELUMA, RADARBENGKULUONLINE.COM - Tidak butuh waktu lama, petugas polisi membekuk pelaku berinisial PH yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Ia merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Sukaraja.
" Pelaku sudah diamankan oleh anggota Polsek Sukaraja. Saat ini masih dalam pemeriksaan," sampai Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH kepada RADARBENGKULUONLINE.COM tadi siang.
Sebelumnya, aksi yang tidak patut untuk digugu dan ditiru itu dilakukan oleh pelaku pada Senin (2/1). Itu bermula pada malam itu sekira pukul 09.00 WIB, salah seorang pelapor EV yang merupakan tetangga korban datang ke rumah pelapor dan menyuruh pelapor ke rumah keluarga pelapor yang berjarak sekira 500 meter dari kontrakan pelapor.
BACA JUGA:Luar Biasa, Pengunjung Pameran Jurnal Visual Bengkulu Mencapai Sepuluh Ribu Orang
Setelah pelapor sampai di rumah, keluarganya berkata bahwa, '' Anak kamu telah diperkosa suami kamu (ayah tirinya)'' dan pelapor menjawab, ''Ah masa. Saya mau buktinya,'' katanya.
Karena penasaran ingin membuktikan dari perkataan keluarganya, pada malam harinya Senin (2/1) malam sekira pukul 21.00 WIB, pelapor keluar rumah. Ia meninggalkan suaminya dan juga korban (Anak kandungnya) di rumah. Sekira pukul 22.00 WIB dirinya pulang lewat pintu belakang dan sembunyi di kamar belakang sambil mengintai perbuatan suaminya.
Pada pukul 23.00 WIB suaminya masuk ke kamar korban. Hingga sekitar 15 menit didalam kamar korban, ibu korban melihat anak kandungnya sudah dalam posisi celana turun setengah sampai lutut. Bahkan celana suaminya yang juga sudah turun sampai paha.
BACA JUGA:Tidak Pakai Lama Ya, Mixue Ice Cream & Tea Akan Hadir di Bengkulu, Murah Kok Untuk Kamu
Melihat kejadian tersebut dirinya langsung berteriak minta tolong. Sehingga warga banyak berdatangan ke rumahnya.
Atas kejadian tersebut, akhirnya dirinya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukaraja untuk ditindak lanjuti. Terkait dengan hal tersebut, Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Pelaku dapat kita jerat pada Pasal 76 d UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1,2 dan 3) UU RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak sub pasal 6 hurup C Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," sampainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: