Berbuntut Panjang, Kasus PL Tewas di Karaoke Ayu Ting Ting, Sampai ke Mabes Polri
Pengacara PL tewas di Karaoke Ayu Ting-Ting Bengkulu-Ronal-
BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Perkara Kasus tewasnya perempuan yang menjadi Pemandu Lagu (PL), Sarah Audia (22), warga Muara Pinang, Kecamatan Empat Lawang, Provinsi Sumsel di Tempat Karaoke Ayu Ting Ting, tampaknya berurusan panjang.
Terbaru, selaku pengacaranya, Reno Ardiansyah SH didampingi Ismail Jumra, SH sudah menyurati Mabes Polri. Dimana pihaknya menduga penanganan perkara ini terkesan berjalan lamban. Bahkan diduga telah dihentikan.
Kemarin pihaknya sudah mendatangi pihak Irtwasda Polda Bengkulu dalam hal koordinasi adanya pemeriksaan terhadap penyidik di Polresta Bengkulu.
"Kami sudah menyurati Mabes Polri terkait dugaan tewasnya pengunjung yang meminum alkohol di Karaoke Ayu Ting-Ting. Karena, dalam perkara ini juga mendapatkan info telah dilakukan gelar perkara dan dihentikan dengan alasan.
BACA JUGA:Sudah Dicek Polisi, Ini Dia Penyebab SPBU Sendawar Terbakar
Ne Bis In Idem, yakni perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya. Padahal dalam perkara ini, pihak tersangka penjual miras saat itu masih dalam persidangan tuntutan," ujar Reno.
Dalam kasus ini, pihaknya juga menduga adanya rekayasa dan campur tangan pihak lainnya agar perkara ini tidak berproses kembali.
"Menurut kami berhenti kasus ini melanggar pasal 76 KUHP Pidana yang dimana intinya bahwa ne bis in dem harus ada putusan incrah dan tetap. Kami menduga ada rekayasa, atau kalau bisa dihentikan atau tidak sampai proses selanjutnya," tambahnya.
Dalam penyampaian surat ke Mabes Polri, seperti diantaranya melaporkan salah seorang di aparat penegak hukum di Bengkulu, yang diduga dari awal menolak atau menghalangi saat melaporkan perkara ini ke Polresta Bengkulu. Selain itu pihaknya meminta perkara ini dapat ditangani Mabes Polri.
BACA JUGA:Usai Dilantik, PRSI Kota Bengkulu Akan Menjaring Atlet Muda Berbakat.
"Kalau hanya di Polresta banyak dicampuri oleh oknum- oknum tertentu. Selain itu, apabila perkara ini dihentikan, maka kami meminta agar pihak- pihak lainnya agar diperiksa. Untuk hasil pemanggilan (Itwasda Polda) katanya besok (hari ini.red) akan melakukan pemeriksaan. Selain itu, bukti- bukti sudah kami serahkan," tandasnya.
Sebelumnya, tiga perempuan pemandu lagu, yakni Ayu Wulandari, warga Kota Bengkulu, Sarah Audia warga Kabupaten Empat Lawang dan satu lagi tamu room karaoke yang saat ini belum diketahui identitasnya meninggal dunia yang diduga telah tewas mengonsumsi minuman alkohol di Karaoke Ayu Ting Ting. Tepatnya pada Juni tahun 2022 lalu.
Dalam kasus ini Ari Mardiansyah yang terlibat perkara penjualan minuman keras (Miras) Oplosan baru divonis 1 tahun 9 bulan penjara dengan tuntutan lebih berat dari Jaksa.
Terdakwa telah melanggar undang-undang pangan, yang mana ia menjualkan pangan tanpa izin dan membahayakan hingga menghilangkan nyawa seseorang. Kemudian memperdagangkan miras tanpa izin dan KHUP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: