Horee! ASN Bisa Libur Panjang Nih, Senin Bulan Januari 2023 Libur Juga
--
MUKOMUKO, RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Hore! Ada libur di hari Senin pada Bulan Januari 2023. Meski tanggalnya berwarna hitam. Bukan warna merah tanda tanggal libur. Libur di hari Senin itu berlaku untuk aparatur sipil negara atau ASN.
Bagi pemerintah yang menerapkan 5 hari kerja (Senin - Jumat) seperti Pemkab Mukomuko, maka ASN-nya bisa libur cukup panjang. Yakni mulai hari Sabtu, Minggu, ditambah hari Senin. 3 hari libur secara berturut-turut itu libur yang cukup panjang bukan?
BACA JUGA:Nah Loh....Pelaku Balap Liar Diancam Hukuman 1 Tahun Penjara, Mau ?
Libur di hari Senin pada Bulan Januari 2023, meski tanggalnya berwarna hitam, dasarnya yaitu Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Merujuk pada Kepres tersebut, libur cuti bersama pada hari Senin pada Bulan Januari 2023 yakni jatuh pada tanggal 23 Januari.
Dijelaskan dalam Kepres tersebut, 23 Januari 2023 (hari Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2.574 Kongzili. Tahun baru Imlek 2.574 sendiri jatuh pada tanggal 22 Januari 2023.
BACA JUGA:Ingin banyak Dapat pengurangan Hukuman, Sering -Seringlah Donor Darah, Warga Binaan Wajib Tahu
Bagaimana dengan ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko?
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut., M.Si membenarkan, Kepres Nomor 24 Tahun 2022 itu menyatakan bahwa tanggal 23 Januari 2023 sebagai hari cuti bersama. Yang artinya, ASN libur kerja pada hari dan tanggal tersebut.
Dikatakannya, Pemkab Mukomuko mengikuti apa yang telah ditetapkan dalam keputusan presiden nomor 24 tahun 2022 itu tu.
Untuk penekanan, lanjut Wawan, akan dikeluarkan surat edaran Bupati Mukomuko mengenai libur cuti bersama pada tanggal 23 Januari 2023.
BACA JUGA:Viral, Bupati Gusnan Makan Gulai Liling, Warga Net Mantap Itu Pak Bupati, Bikin Ngiler
"Edarannya sedang disiapkan dan setelah diteken Bupati baru akan disosialisasikan," demikian Kepala BKPSDM Mukomuko.
Untuk diketahui, Pemkab Mukomuko sejak lama menerapkan 5 hari kerja (Senin sampai Jumat). Setiap hari, ASN di daerah ini masuk kerja pada pukul 07.30 WIB dan pulang kerja pada pukul 16.00 WIB. Khusus hari Jumat pulang kerja lebih lama yakni pukul 16.30 WIB.
Pemkab Mukomuko juga menerapkan absensi finger print. ASN wajib melakukan absensi sebanyak 3 kali. Pagi hari saat masuk kerja, absen siang, dan absen sore hari saat akan pulang kerja. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: