Sakit Jantung, Okti Ajukan Penangguhan Penahanan

Sakit Jantung, Okti Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa Hukum tersangka Okti Fitriani memberikan keterangan pers terkait pengajuan penangguhan penahanan-Ronald-

BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Tersangka dugaan Korupsi BBM Sekwan Kabupaten Seluma Okti Fitriani mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Polda Bengkulu.

Pengajuan penangguhan penahanan disampaikan kuasa hukumnya yakni Ilham Fatahilah, SH. Beberapa alasan penangguhan ini diantaranya, klien nya mengalami sakit jantung, selain itu masih menjabat di DPRD Kabupaten Seluma  bahkan ada jaminan dari pihak Keluarga kandung. 

"Kami berharap dan memohon  ini, pertama klien kami masih aktif anggota DPRD Seluma. Selain itu klien dalam kemanusian, klien kami masih memiliki penyakit ini jantung yang harus berobat sudah kita serahkan bukti rekam medis. Kemudian ada jaminan dari keluarga. Artinya dari kami, harapan permohonan kami dapat dipertimbangkan," ujar Ilham Selasa (17/1).  Ilham juga mengatakan, sangat tidak wajar kalau hanya klien nya dan dua tersangka yakni Mantan Ketua DPRD Seluma Husni Tamrin dan Ulil Hamidi yang saat itu juga pimpinan. Karena dalam perkara ini, banyak ikut serta menikmati dana tersebut.  "Alat kelengkapan DPRD Seluma ini bukan hanya pimpinan, namun ada ketua komisi, ketua banmus, ketua banggar, ketua kehormatan dan lain lainnya. Yang menurut informasi dari pengakuan klien perbulan mereka terima. Maka tidak mungkin saja klien kita dan dua orang tersangka lainnya," tambahnya. 

BACA JUGA:Siapa Ayah dari Anak ART yang Baru Dilahirkan Ini?

Dalam pengakuan hanya ada empat sampai lima laporan yang diakui oleh kliennya menandatangani. Secara subjektif maka, Ilham mengatakan dalam perjalanan kasus ini malah negara yang dirugikan, bukan klien nya yang merugikan keuangan negara. "Artinya secara nominal secara obyektif bukan klien kami ini merugikan keuangan negara, namun perkara ini yang membuat negara dirugikan karena proses perkara memerlukan biaya besar. Selain itu untuk kerugian sebelumnya sudah dilakukan oleh pihak yang sudah divonis sehingga tidak ada kerugian negara. Informasinya juga tidak sampai ratusan juta rupiah, hanya Rp 10 juta perbulan. Intinya itu tadi, bukan klien kami saja yang ikut," tandasnya. Hingga saat ini, ketiganya tinggal menunggu tahap II dari Kejaksaan dalam menjalani persidangan. Dalam kasus ini, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Feri Lastoni  selaku PPTK dan Samsul Asri selaku bendahara.

BACA JUGA:Kasus Korupsi, Tiga Mantan Pimpinan DPRD Seluma Ditahan

Dua orang tersebut, sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, hingga akhirnya juga menyeret Mantan Sekwan DPRD Kabupaten Seluma Edy Soepriadi. Selanjutnya, kasus ini kembali dilakukan penyidikan oleh penyidik subdit tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu dan menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan anggota dewan aktif dan mantan dewan DPRD Seluma pada 28 januari 2022.  Setelah dilakukan penetapan tersangka, terhadap ketiga tersangka pada saat itu tidak dilakukan penahanan lantaran yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan. Tidak hanya itu, ketiga para tersangka ini diketahui telah mengembalikan kerugian negara yang terjadi pada kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2018. Kasus ini disidik karena ada indikasi kerugian negara mencapai Rp 900 juta dari anggaran Rp 1 miliar lebih.

Petunjuk yang dinyatakan lengkap dari penyidik lebih kepada penelusuran data keuangan pribadi dari ketiga tersangka yang merupakan lanjutan dari petunjuk hasil dari penghitungan BPKP. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 serta Pasal 4 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bro)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: