Siapa Ayah dari Anak ART yang Baru Dilahirkan Ini?

Siapa Ayah dari Anak ART yang Baru Dilahirkan Ini?

Kuasa Hukum Assisten Rumah tangga saat memberikan keterangan pers-Ronald-

BENGKULU,RADARBENGKULUONLINE.COM - Perkara Dugaan Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial IO (20) yang hamil 6 bulan, dengan MF (17) yang merupakan cucu mantan Pejabat ini terus berlanjut. Terbaru, informasi yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum IO dihadiri oleh Syaiful Anwar, SH, Ilham Fatahilah, SH, Benni Hidayat, SH, Ranggi Setiyadi, SH dan Imam Roky, SH menerangkan klien nya itu sudah melahirkan. 

Disampaikan Syaiful Anwar, pihaknya meminta agar perkara ini dapat ditegakan sesuai aturan hukum yang ada. Bahkan pihaknya sudah melayangkan surat ke Presiden RI Joko Widodo hingga Menkopolhukam dan jajaran Polda Bengkulu. Dikarenakan pihaknya menilai, penyelesaian perkara ini tidak menemui titik terang. 

"Senin (16/1) kemarin sudah saya sampaikan surat ke Pak Presiden, Pak Menkopolhukam, Pak Kapolda Bengkulu, Irwasum dan Propam. Menurut kami maupun sudah dilayangkan pemeriksaan namun belum mendapatkan titik terang hukum," ujarnya Selasa (17/1) saat jumpa pers.

 "Kami berharap ada respon positif dari aparat penegak hukum saat ini. Tentunya  dapat mendukung perlindungan hukum terhadap perempuan sesuai kontitusi yang ada. Surat sudah dilayangkan agar dapat ditindak lanjut," Saiful. 

BACA JUGA:Festival Bumi Serasan Seijoan Ditarget Jadi Kalender Event Provinsi, Tunggu Tanggal Mainnya

 Dilanjutkan Ilham, dalam pemeriksaan kesehatan dari pihak dokter sebelumnya janin bayi tersebut akan mahirkan pada bulan Februari mendatang. Namun prediksi dari kesehatan itu pun tidak sesuai dengan kehendak tuhan yang maha kuasa, dimana sekitar pukul 13.00 Wib, Selasa itu pun lahir didunia dengan sehat. 

"Hari ini melahirkan dengan selamat. Artinya persoalan yang dihadapi klien kami dan keluarga memohon tindakan hukum kepastian yang seadil adilnya. Informasinya bayi yang lahir itu berjenis kelami laki laki dalam keadaan sehat," sambungnya. 

Dengan adanya ini dikatakan Ilham, tentunya akan menjawab kepastian hukum yang ada.  

BACA JUGA:Nah Loh....Pelaku Balap Liar Diancam Hukuman 1 Tahun Penjara, Mau ?

"Untuk tes DNA ini jauh dari laporan klien kami sebelumnya. Dimana ada permintaan pihak dari terlapor, namun hingga saat ini tidak dilakukan," sampai Ilham. 

Selain itu, untuk pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada hari itu. Menurut Benni, pihaknya memastikan akan kooperatif. Saat ini yang tidak memungkinkan karena kondisi klien nya itu baru melahirkan. Hingga nantinya akan berkordinasi dengan pihak Penyidik Polda Bengkulu dalam pemeriksaan selanjutnya sebagai saksi.

"Pagi tadi kita di informasikan klien kita tidak bisa mendatangi pemeriksaan sebagai saksi, sehingga meminta penundaan. Jam 1 siang tadi, kami mendapatkan informasi anak yang bersangkutan melahirkan. Kami mendahulukan untuk kesehatan anak dahulu, kalau sudah sehat maka pemeriksaan dilanjutkan," tandas Benni. 

 

Kuasa Hukum Terlapor Membantah

 

Terpisah, Kuasa hukum MF, Ana Tasia Pase mengungkapkan,  pihaknya juga secara tegas menolak untuk melakukan perdamaian ataupun mediasi pada pihak mantan ART. Alasannya, karena mereka meyakini bahwa anak yang dikandung oleh Ir tersebut bukanlah anak dari MF. 

Ana menambahkan, tidak ada wacana pernikahan antara kedua belah pihak, baik korban maupun terlapor, sebelum dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang mereka laporkan dibuktikan. Soal keyakinan pihak MF bahwa anak yang dikandung oleh Ir bukanlah anak dari MF lantaran mantan ART-nya memiliki kekasih dan memiliki kebebasan dalam berinteraksi sosial di luar jam kerja sebagai asisten rumah tangga.

BACA JUGA:Jalinbar Bengkulu - Manna Macet, Ini Penyebabnya...

Atas perkara ini, Ana meminta agar penyidik juga dapat bekerja secara profesional dan melakukan penghentian kasus apabila unsur dugaan pemerkosaan yang dilaporkan IO yang tidak cukup bukti. (bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: