Nah Loh....Pelaku Balap Liar Diancam Hukuman 1 Tahun Penjara, Mau ?

Nah Loh....Pelaku Balap Liar Diancam Hukuman 1 Tahun Penjara, Mau ?

Dirlantas Polda gelar rakor persiapan penanganan aksi balap liar-Ronal-

BENGKULU, RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu Bakal menerapkan hukum kurungan penjara maksimal 1 tahun. 

 

Hukuman satu tahun (1) pejara tersebut akan dikenakan kepada kepada para pelaku balap liar dan pengguna knalpot racing di Provinsi Bengkulu.

 

Hal ini dilakukan menyikapi keluhan masyarakat terhadap maraknya aksi balap liar yang dilakukan Generasi muda (kalangan melenial) akhir-akhir ini menjadi perhatian serius Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Jalinbar Bengkulu - Manna Macet, Ini Penyebabnya...

Direktorat lalulintas Polda bengkulu menindak lanjuti keluhan masyarakat tersebut, Ditlantas Polda Bengkulu beserta instansi terkait lainnya bakal menerapkan hukuman kurungan (Penjara) bagi para pelaku balap Liar.


Direktur Lalulintas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Joko Suprayitno, S.St., M.K., di sela rakor Selasa (17/1) mengatakan, Rapat Koordinasi kali ini membahas tentang penanganan aksi balap liar, penggunaan kanalpot racing atau Kenalpot brong dan parkir liar.

BACA JUGA:Viral, Bupati Gusnan Makan Gulai Liling, Warga Net Mantap Itu Pak Bupati, Bikin Ngiler

Ini dilakukan menindak lanjuti atas keluhan masyarakat yang resah dan terganggu dengan aksi balap liar tersebut.  


"Dalam waktu dekat akan membentuk tim khusus penanganan dan pencegahan aksi balap liar ini, serta akan memberikan sanksi tegas berupa Hukuman Kurungan satu tahun penjara kepada para pelaku balap liar, serta menyita kendaraan Para pelaku balap Liar," kata dia.  

BACA JUGA:Jalan Provinsi Tiga Kabupaten Ini Dipertimbangkan, Dua Kabupaten Ini Diprioritaskan, Ada Apa?
Berdasarkan data dari jasa raharja bengkulu mencatat, 70 hingga 80 Persen usia produktif di Provinsi Bengkulu menjadi korban lakalantas termasuk dari aksi balap liar.


"Mari kita ajak orang tua, agar lebih memperhatikan terhadap anak dalam mengendarai kendaraan agar tidak ugal ugalan. Ini tentunya bisa membahayakan bagi pengendara lain, bahkan kebanyakan pelaku nya merupakan usia produktif," sampai Joko. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: