Bukan Gertakan! Motor Pelaku Balap Liar Bakal Disita

 Bukan Gertakan! Motor Pelaku Balap Liar  Bakal Disita

Direktur Lalulintas Polda Bengkulu Kombes Pol. Joko Suprayitno, S.St., M.K., disela rakor Selasa (17/1) mengatakan, dalam Rapat Koordinasi kali ini dibahas tentang penanganan aksi balap liar-Ronald-

BENGKULU,RADARBENGKULUONLINE.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu Bakal menerapkan hukum kurungan maksimal 1 tahun atau 12 bulan penjara kepada para pelaku balap liar dan pengguna knalpot racing di Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Siapa Ayah dari Anak ART yang Baru Dilahirkan Ini?

Hal ini menyikapi keluhan masyarakat terhadap maraknya aksi balap liar yang dilakukan Generasi muda akhir-akhir ini. Maka semua itu menjadi perhatian direktorat lalulintas Polda Bengkulu, dan menindak lanjuti keluhan tersebut Ditlantas Polda Bengkulu beserta instansi terkait lainnya bakal menerapkan hukuman kurungan (Penjara) bagi para Pelaku balap Liar. Direktur Lalulintas Polda Bengkulu Kombes Pol. Joko Suprayitno, S.St., M.K., disela rakor Selasa (17/1) mengatakan, dalam Rapat Koordinasi kali ini dibahas tentang penanganan aksi balap liar, penggunaan knalpot racing atau brong dan parkir liar ini dilakukan menindak lanjuti atas keluhan masyarakat yang resah dan terganggu dengan aksi balap liar tersebut. 

BACA JUGA: Nah Loh....Pelaku Balap Liar Diancam Hukuman 1 Tahun Penjara, Mau ?

"Dalam waktu dekat akan membentuk tim khusus penanganan dan pencegahan aksi balap liar ini,serta akan memberikan sanksi tegas berupa Hukuman Kurungan satu tahun penjara kepada para pelaku balap liar, serta menyita kendaraan Para pelaku balap Liar," tandasnya.   Berdasarkan data dari jasa raharja Bengkulu mencatat, 70 hingga 80 Persen usia produktif di provinsi Bengkulu menjadi korban lakalantas termasuk dari aksi balap liar.  "Mari kita ajak orang tua, agar lebih perhatian terhadap anak dalam mengendarai kendaraan agar tidak ugal ugalan. Ini tentunya bisa membahayakan bagi pengendara, bahkan kebanyakan pelaku nya merupakan masih produktif," sampai Joko. (bro)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: