Sudah Tahu Belum, di UIN FAS Bengkulu Wajib Perlihatkan STNK , Jangan Lupa Bawa Ya!

Sudah Tahu Belum, di UIN FAS Bengkulu Wajib Perlihatkan STNK , Jangan Lupa Bawa Ya!

Kendaraan sepeda motor sedang terparkit di Kampus UIN FAS-Ustaza-

 

 

BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Sudah tahu belum!  Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno (UIN FAS)  Bengkulu  mewajibkan untuk memperlihatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas kendaraan bermotor yang dibawa. 

‘’Hal ini sudah sesuai dinyatakan dalam Surat Edaran Rektor No. 5094/Un.23/Ks.01.1/12/2022 Tentang Pola Pengamanan Kendaraan Bermotor di Lingkungan Kampus UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu. Ini ditetapkan pada 23 Desember 2022, ‘’ ujar Koordinator Satuan Keamanan (Satpam) UIN FAS Bengkulu, Irwan Effendi kepada RADARBENGKULUONLINE.COM, Rabu (18/1).

 

Peraturan tersebut, lanjut Irwan, dibuat untuk menindaklanjuti evaluasi pengamanan kampus dan kejadian pencurian kendaraan bermotor. 

Peraturan ini tidak hanya berlaku bagi  mahasiswa. Tetapi juga para dosen dan pegawai kampus. Itu mulai  berjalan di bulan Januari tahun 2023. 

Bentuk pemeriksaan yang dilakukan adalah dengan dibagi menurut fakultas masing-masing. Terhitung ada empat fakultas yang ada. Yakni Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah, Fakultas Tarbiyah dan Tadris, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, dan Fakultas Syariah. 

Mengingat jumlah mahasiswa UIN FAS Bengkulu yang mencapai kurang lebih 10.000, maka dengan membagi pemeriksaannya menjadi per fakultas akan lebih efektif dijalankan. 

Membawa identitas kendaraan, maka akan mengurangi tingkat kejahatan yang terjadi dilingkungan kampus akibat kelalaian pengendaranya. 

BACA JUGA:Korupsi Bantuan Samisake, Jaksa Ingatkan Saksi Jangan Mangkir

Kerjasama antara pihak keamanan dan mahasiswa, dosen serta pegawai dibutuhkan demi kenyamanan bersama. 

Irwan menyampaikan bahwasanya peraturan untuk memperlihatkan STNK bagi pengendara gunanya bukan hanya di kampus saja. Tetapi juga di luar lingkungan kampus. Membawa surat kelengkapan kendaraan memang menjadi hal yang wajib bagi pengendara.

“Adanya peraturan untuk memperlihatkan STNK, gunanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban berkendara. Selain itu juga manfaatnya bukan hanya untuk lingkungan kampus, tetapi juga diluar kampus. Karena walau bagaimanapun memang sudah sewajibnya bagi pengendara untuk membawa kelengkapan kendaraan,” ujarnya.

Dengan mematuhi peraturan dan ketertiban yang berlaku serta membangun kerjasama antara pihak keamanan kampus dan mahasiswa, dosen serta pegawai akan membentuk lingkungan yang aman dan terlindungi. Hal inilah yang mendorong pihak universitas untuk mengeluarkan surat edaran keamanan kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Lato-Lato di Bengkulu Tempo Dulu Namanya Tek-Tek

Irwan juga mengharapkan peraturan yang ada bisa berjalan efektif kedepannya dan mahasiswa bisa melakukan proses belajar dengan tenang, baik dan tidak ada gangguan tanpa khawatir akan keamanan di lingkungan kampus.

“Kami mengharapkan kedepan ini adik-adik mahasiswa bisa melaksanakan proses belajar mengajar dengan tenang, baik dan tidak ada gangguan-gangguan dalam pelaksanaannya. Intinya, mari adik-adik mahasiswa untuk bekerjasama menjaga keamanan dilingkungan UIN FAS Bengkulu,” tambahnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: