Pantarlih, Segini Besaran Gajinya

Pantarlih, Segini Besaran Gajinya

logo KPU--

SELUMA, RADARBENGKULUONLINE.COM - Usai melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU Seluma saat ini sudah merekrut calon petugas pemutakhiran daftar pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024.

 

 

Ketua KPU Seluma, Sarjan Efendi SE mengatakan, perekrutan calon pantarlih dilakukan selama seminggu sejak PPS dilantik pada tanggal 24 Januari 2023.

 

 

Sementara masa kerja Pantarlih dimulai sejak tanggal 3 Februari sampai dengan tanggal 12 Maret 2023.

BACA JUGA:Pelepasan Kawasan Hutan, Komisi IV DPR RI dan KLHK Kunjungi Desa Kota Niur

 

 

"Untuk jumlah sesuai dengan jumlah TPS dan gaji pantarlih Pemilu 2024 mencapai Rp 1 juta setiap bulannya," sampainya. 

 

 

Dijelaskannya, Pantarlih merupakan badan ad hoc yang bertugas membantu Komisi Pemilihan Umum dalam menyelenggarakan Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: