Honorer Pokir Dewan Jadi Catatan Kejaksaan

Honorer Pokir Dewan Jadi Catatan Kejaksaan

Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH-SENO-

MUKOMUKO, RADARBENGKULUONLINE.COM - Pemberitaan di sejumlah media massa mengenai adanya honorer Pokir Dewan masuk dalam kliping pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.

 

 

Dengan demikian, informasi adanya alokasi pokok pikiran (Pokir) alias dana aspirasi oknum anggota DPRD Mukomuko untuk membiayai gaji honorer baru, sudah menjadi catatan pihak Kejari Mukomuko.

 

 

Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH, MH mengaku, telah meminta kepada Kasi Inteljen untuk mengkliping pemberitaan soal isu adanya honorer Pokir Dewan yang diterbitkan beberapa media massa.

BACA JUGA:Inilah Bank Mandiri, Emang Paling Digital, Torehkan Kinerja Apik di 2022

 

 

"Pemberitaan yang keluar kami pantau dan kami kumpulkan," tegas Kajari ketika dikonfirmasi RADARBENGKULUONLINE.COM, Senin (6/2) di ruang kerjanya.

 

 

Ditanya prihal Pokir, ia menjelaskan, Dewan memang memiliki hak badgeting/penganggaran, termasuk dana aspirasi alias Pokir. Hanya saja, Pokir Dewan dewan itu disalurkan pada program kepentingan umum. Bukannya kepentingan individu seseorang maupun kelompok tertentu.

 

 

"Kepentingan kelompok tidak mesti kegiatan fisik. Bisa program non fisik, tapi sifatnya untuk kepentingan umum," terang Rudi.

BACA JUGA:Manfaatkan Lahan Kosong, Bupati Seluma Ajak Tanam Padi Darat

 

 

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya terus memantau perkembangan informasi soal honorer Pokir Dewan. Saat ini, baru sebatas pemberitaan, belum ada peristiwa atau pengangkatan honorer yang banyak diberitakan.

 

 

Informasi yang ia terima, Bupati tidak setuju melakukan pengangkatan honorer baru. Maka, kemungkinan honorer Pokir Dewan ini tidak bakal terjadi. Tapi, ia mengingatkan, jangan sampai muncul pelanggaran hukum, kerugian negara dan memunculkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.

 

 

"Pasti akan kita awasi. Kita dengar bupati tidak mengizinkan, maka kemungkinannya batal pengangkatan honorer baru tersebut. Karena memang Pokir tidak boleh untuk gaji, harus bersifat umum," ujarnya.

BACA JUGA:Ini Target Operasi Nala 2023, 316 Personel Siap Diterjunkan

 

 

Ditambahkan Kajari, ia mengapreasi pemberitaan yang mengakar soal isu honorer Pokir Dewan ini. Hal bagian dari kontrol sosial, sehingga potensi kesalahan dapat dicegah sebelum terlanjur dijalankan.

 

 

"Tugas media massa juga pencegahan. Penegak hukum juga ada tugas pencegahan, makanya kita awasi perkembangan informasi ini," pungkasnya.

 

 

Sebelumnya, secara mengejutkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko, Epi Mardani, S.Pd mengakui di dinas yang ia pimpin, ada dana aspirasi alias Pokir Dewan untuk membiayai gaji honorer.

BACA JUGA:Pelaku Penembakan Balon DPD Rahimandani Masih Misterius

 

 

Menurut keterangan Epi, Disdikbud mendapat titipan dana Pokir atau aspirasi oknum anggota DPRD Mukomuko, dimana dana tersebut dialokasikan untuk biaya gaji honorer. Kemudian, nama-nama honorer yang diakomodir oleh dana Pokir itu sudah ditentukan oleh anggota DPRD Mukomuko yang bersangkutan.

 

 

Masih menurut Kadis Dikbud, bahwa honorer yang diangkat melalui dana Pokir anggota DPRD itu ditempatkan terpisah. Disebar di beberapa sekolah dibawah naungan Disdikbud.

 

 

"Ada yang diletakan di sekolah. Tersebar," aku Epi.

BACA JUGA:Jaksa Kesal, Keterangan Saksi OTT Dikbud Sempat Berbeda

 

 

Sayangnya, Kadis Dikbud Mukomuko tidak menyebutkan nama anggota DPRD Mukomuko yang menitip Pokir untuk pengangkatan honorer di Disdikbud Mukomuko itu. Ketika ditanya jumlah anggaran dan jumlah honorer Pokir Dewan di dinasnya, Epi mengaku tidak hafal.

 

 

"Itu titipan Dewan, Pokir. Mereka (oknum anggota DPRD) menitipkan dana Pokir mereka ke dinas kami, untuk gaji honorer. Nama-namanya dari anggota Dewan itu. Kami yang mengangkat sebagai honorer," ungkap Epi menceritakan kronologis secara singkat.

 

 

Kendati demikian, ia membatah kalau honorer Pokir Dewan itu diangkat sebagai Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja (PDPK) atau lebih populer dengan sebutan honorer daerah (Honda). Honorer yang diakomodir oleh dana Pokir Dewan itu statusnya tenaga kerja sukarela (TKS).

BACA JUGA:Ngaku Depresi Karena Tak Pernah Diapresiasi Kantor, Oknum Polisi Terjerumus Sabu Sudah 10 Tahun

 

 

"Bukan Honda (honor daerah/PDPK). Diangkat honor biasa. TKS, seperti tenaga arsiparis. Bukan Honda. Kita tidak boleh lagi mengangkat Honda," bebernya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: