Kadis Dikbud Ingatkan Sekolah Pahami Aturan Baru Soal BOS, Ada Sanksinya
Plt. Kadis Disdikbud Mukomuko, Epi Mardiani, S.Pd.-Seno-
MUKOMUKO, RADARBENGKULUONLINE.COM - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani S.Pd mengingatkan manajemen sekolah agar berhati-hati.
Terutama SD dan SMP di daerah ini yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), agar memahami Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbutristek) No 63 tahun 2022.
Ia mengatakan, berdasarkan Permen tersebut, ada perubahan mekanisme penyaluran dana BOS.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Luncurkan Kartu Tani Digital dan KUR BSI di Aceh, Untuk Ketahanan Pangan
Selain itu juga, diatur sanksi bagi sekolah yang terlambat melaporkan realisasi BOS.
"Peraturan ini memang baru keluar akhir 2022 lalu. Masih tahap sosialisasi. Tapi penting pihak sekolah penerima BOS memahami aturan baru ini," ingat Kadis.
Dijelaskannya, pada peraturan yang baru ini, penyaluran dana BOS ke rekening sekolah hanya 2 tahap dalam setahun. Sebelumnya BOS disalurkan 3 tahap.
BACA JUGA:HMJ Gelar Gebyar Ushuluddin, Ini Lombanya, Silahkan Daftar Ya!
Diatur pula, lanjut Epi, bagi sekolah yang terlambat pelaporan dan pengajuan pencairan akan dikenakan sanksi berupa pemotongan BOS.
"Pemotongan 2 sampai 3 persen," sebutnya.
Jika sekolah terlambat menyampaikan pengajuan dan pelaporan selama 1 bulan, akan dipotong 2 persen, terlambat 2 bulan dikenakan pemotongan 3 persen, hasil pemotongan itu kembali ke negara.
BACA JUGA:Turki Mengalami Bencana, HI Bengkulu Lakukan Open Donasi
"BOS ini dari pusat langsung transfer ke rekening sekolah, Disdikbud hanya memverifikasi berkas dan rekomendasi pencairan.''
Pemotongan kalau ada sanksi langsung dari pusat, uangnya kembali ke kas negara.
Dijelaskannya, adanya aturan baru mengenai mekanisme pencairan dan pelaporan BOS ini agar realisasi BOS di setiap sekolah bisa lebih cepat.
BACA JUGA:Kuota Terbatas, Yayasan Ash-Shaff Bengkulu Buka Penerimaan Siswa Baru
Epi mengakui, realisasi BOS kerap terjadi keterlambatan.
Disebutkannya, total BOS yang bakal diterima sekolah-sekolah di Mukomuko sebesar Rp 27 miliar.
Rp 19 miliar dialokasikan untuk Sekolah Dasar (SD) sebanyak 195 sekolah, dan Rp 8 miliar untuk 58 sekolah Menengah Pertama (SMP).
BACA JUGA:Dinas Sosial Siap Sejahterakan Rakyat Kota Bengkulu
"Besaran BOS yang diterima setiap sekolah diselaraskan dengan jumlah murid," ujarnya.
"Penyaluran dana BOS tahap satu, antara bulan Maret sampai April. Tahap 2 antara bulan Agustus sampai September 2023," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: