Mau Jadi Anggota KPU? Cek Cara Daftar dan Syaratnya Disini

Mau Jadi Anggota KPU? Cek Cara Daftar dan Syaratnya Disini

Timsel calon anggota KPU saat menggelar konfrensi pers-Windi-

 

"Setelah membuat akun di Website Siakba, nanti pendaftar bisa mengikuti petunjuk selanjutnya dengan mengupload persyaratan yang ada, seperti Foto KTP, pernyataan tidak menjadi anggota Partai dan lainnya. Selain itu juga pendaftar mengupload ada juga syarat yang harus di download untuk syarat pendaftaran secara offline, " jelasnya. 

 

 

Ditambahkannya, setelah pendaftar mengisi formulir di sistem Siakba secara online, maka pendaftar juga harus mengarahkan bukti berkas tersebut ke Tim seleksi di Sekretariat yang bertempat di Gedung GTC jalan Seruni Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu dari pukul 08.00 WIB pagi sampai 16.00 WIB sore Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:HPN 2023, BNI Komitmen Dukung Peningkatan Kompetensi Wartawan

"Kita harapkan 1 kali 24 jam setelah mengisi formulir di Siakba secara online maka pendaftar menyerahkan berkas formulir ke Sekretariat." tambahnya. 

 

Lebih lanjut Firnandes Maurisya yang didampingi Anggota Tim sel lainnya mengatakan, website  Siakba ini bisa diakses oleh setiap warga Indonesia.

BACA JUGA:Tunggu Saja, Lapak Pedagang Baju dan Kuliner Pantai Panjang Bakal Ditertibkan

Maka artinya setiap warga Indonesia khusus warga Provinsi Bengkulu berkesempatan yang sama untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Jika Kamu di Video Call KPU, Ini Jawabannya

“Dipersilahkan kepada setiap warga negara Indonesia khususnya yang berdomisili di Provinsi Bengkulu untuk mendaftarkan diri, baik secara online maupun offline,” ungkapnya

 

Setelah itu menurutnya, ada beberapa tahapan lagi yang harus dilalui pendaftar, berupa verfikasi administrasi dokumen, tes tertulis, psikotes, tes kesehatan, wawancara dan penentuan 10 besar bakal calon yang kemudian diserahkan timsel ke KPU RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: