Mau Jadi Anggota KPU? Cek Cara Daftar dan Syaratnya Disini

Mau Jadi Anggota KPU? Cek Cara Daftar dan Syaratnya Disini

Timsel calon anggota KPU saat menggelar konfrensi pers-Windi-

RADARBENGKULUONLINE.COM - Tim seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, secara resmi telah membuka Pendaftaran calon Anggota KPU Provinsi Bengkulu Periode 2023-2028.

 

 

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 10 - 21 Februari 2023.

 

Cara pendaftaran kali ini akan berbeda dengan sebelumnya.

BACA JUGA:Teuku: Semoga Pelayanan Bank Bengkulu Lebih Super Dari Sebelumnya

Kali ini pendaftaran dilakukan secara online dan offline. 

 

Ketua Timsel calon Anggota KPU Provinsi Bengkulu Firnandes Maurisya  menjelaskan, dalam rekrutmen anggota KPU periode 2023-2028 ini  berbeda dari  rekrutmen sebelumnya.

BACA JUGA:Luar Biasa! Pemdes Kembang Ayun Tercepat Bagikan BLT

Dijelaskanya pendaftaran dilakukan secara online dan juga dilakukan secara offline, untuk pendaftaran secara online, pendaftar bisa mengunjungi website Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau Siakba.

 

Kemudian pendaftar langsung membuat akun sebagai pendaftar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: