Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BBM dan Pemeliharaan Rutin Kendaraan Dinas di DPRD Seluma Tidak Eksepsi

Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BBM dan Pemeliharaan Rutin Kendaraan Dinas di  DPRD Seluma Tidak Eksepsi

Sidang Perkara dugaan Korupsi Dana BBM dan Pemeliharaan rutin Kendaraan Dinas-Ronald-

Terpisah, Kuasa Hukum Terdakwa Okti Fitriani yakni Ilham Fatahilah menerangkan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi sama seperti  terdakwa lainnya. Hanya saja pihaknya juga tidak menerima surat dakwaan yang disanksi terhadap klien nya Okti dengan pasal korupsi.

BACA JUGA:Bisa Menambah PAD Kalau ASN Kabupaten Kota Diklat PIM di Bengkulu Saja Tak Perlu Keluar Provinsi

 

 

"Agenda surat pembacaan dakwaan sudah kita terima. Pada prinsipnya kami tidak melakukan eksepsi, namun bukan kami tidak terima dengan dakwaan ini. Namun ada keterangan yang menjadi keberatan bagi kami nanti akan kami sampaikan," terangnya.

 

 

Lebih lanjut, Ilham juga meminta agar dalam persidangan nanti dapat menguak dan memanggil saksi saksi yang juga terlibat dalam perkara ini. Menurutnya, dalam menerima dana tersebut bukan hanya saja klien nya namun masih ada bidang bidang di Setwan Seluma tersebut.

BACA JUGA:Ternyata PT. BRS Berhutang ke Pemkab Bengkulu Utara Capai Rp 3 Miliar

 

 

"Dari dakwan sendiri sempat ada yang menyinggung, terkait masih ada data penerimaan lainnya lebih sejauh mana akan kami lihat nanti," sampainya. 

 

 

Untuk diketahui  dalam perkara dugaan korupsi dana BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan Dinas Sekretariat DPRD Seluma terjadi pada  tahun 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: