Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BBM dan Pemeliharaan Rutin Kendaraan Dinas di DPRD Seluma Tidak Eksepsi

Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BBM dan Pemeliharaan Rutin Kendaraan Dinas di  DPRD Seluma Tidak Eksepsi

Sidang Perkara dugaan Korupsi Dana BBM dan Pemeliharaan rutin Kendaraan Dinas-Ronald-

BACA JUGA:KKT Usulkan Bangun Kampung Tabut Center dan Perhatian Khusus Pemprov

 

 

Sudah ada Tiga orang terpidana yang telah mendapatkan vonis inkrah berbeda dari pengadilan yakni Fery Lastoni selaku mantan PPTK Setwan DPRD Seluma dengan hukuman pidana 1 tahun dan 1 bulan penjara serta denda 50 juta rupiah.

 

 

Kemudian terpidana Syamsul Asri selalu mantan bendahara Setwan DPRD Seluma dengan hukuman pidana 1 tahun 4 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah serta dibebankan uang pengganti 240 juta rupiah.

BACA JUGA:Masih Rendah, Kesadaran Masyarakat Menjaga Kuntum Puspa Langka Sedang Mekar

 

 

Sementara terpidana Eddy Soepriady selalu mantan Sekwan DPRD Seluma menerima vonis pidana selama 1 tahun 3 bulan dan denda 100 juta rupiah dan kasasi yang bersangkutan juga telah turun dari Mahkamah Agung. Persidangan akan dilanjutkan pada Senin (27/2) dalam agenda pemeriksaan saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: