Jaksa Lidik Perkara KYG ke PT Rizki Pabitei Dari BTN

Jaksa Lidik Perkara KYG ke PT Rizki Pabitei Dari BTN

Kasi Intel Kejari Bengkulu Riki Musriza-Ronald-

RADARBENGKULUONLINE.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu masih melakukan pengusutan dugaan korupsi dalam pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Bengkulu, kepada PT. Rizki Pabitei. 

 

 

Diketahui, dalam dugaan korupsi KYG BTN ini pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu  telah menemukan beberapa unsur perbuatan melawan hukum.

 

Dimana dalam proses bantuan permodalan melalui KYG oleh BTN tersebut mencapai puluhan miliar yang diberikan kepada perusahaan pengembang yakni PT. Rizki Pabitei dan diduga ada unsur penyalahgunaan dan berpotensi korupsi yang dilakukan oleh pihak terkait dalam pemberian bantuan modal KYG.

 

Lebih lanjut dalam kucuran bantuan permodalan itu, perusahaan pengembang dibuatkan puluhan unit rumah (perumahan) disalah satu kelurahan yang ada di Kota Bengkulu yang kemudian terjadi gagal bayar tunggakan.

 

Akan tetapi oleh pengembang lahan bangunan itu dijual kepada pada pihak lain sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara. 

 

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Riky Musriza Minggu (26/2) menyebutkan saat ini perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut tengah dihitung atau dilakukan audit oleh BPKP.

"Untuk perkara dugaan korupsi dalam pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) saat ini masih proses perhitungan menunggu hasil audit dari BPKP," sampai Riky.

 

Lebih lanjut, saat ini sembari penyidik juga masih terus mengumpulkan alat bukti dan melakukan pembuktian dalam kasus dugaan korupsi pada KYG BTN.

 

Disampaikan, pihaknya terus berkoordinasi dengan BPKP terkait penghitungan kerugian negara KYG BTN.

"Penyidik terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan auditor. Serta, terus melengkapi berbagai hal kekurangan yang dibutuhkan oleh auditor untuk melakukan finalisasi perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut," sambungnya.

Selain itu, ditegaskan Riky saat ini penyidik juga masih berkoordinasi dengan tim ahli dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mappi) dan menunggu hasil perhitungan penilaian kewajaran harga tanah.

"Hasil perhitungan penilaian kewajaran harga tanah, kita juga masih menunggu dan sudah berkoordinasi dengan Mappi," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: