Belum Datang, Jaksa Panggil Ulang Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu
Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi SH.MH -Fahmi-radarbengkulu.disway.id
RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Jaksa pada Kejakasaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan terus menggeber dugaan korupsi yang terjadi di SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan.
Untuk itulah, jaksa melayangkan pemanggilan terhadap tiga orang pejabat Provinsi. Termasuk kepala dinas Dikbud Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Ini Masalahnya, Penetapan Harga TBS Sawit Ditunda
Para pejabat dan ASN yang dipanggil dan diperiksa itu antara lain Operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Operator Dana Bos Disdikbud Provinsi Bengkulu.
Informasi terbaru, ternyata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi tidak bisa hadir karena ada halangan. Rencananya Minggu depan ini akan dijadwalkan kembali.
BACA JUGA:Inilah Kisahnya Fatmawati dan Bung Karno di Bengkulu (28) - Bung Karno Berangkat ke Pulau Jawa
Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi SH.MH menyampaikan, ketiga orang tersebut sudah dilakukan pemanggilan pada tanggal 6 Juli lalu, terkait dengan kasus dugaan korupsi Dana Hibah dan Dana Operasional Sekolah (BOS) di SMK IT Al Malik pada tahun 2021 sampai 2022 yang lalu.
"Saat ini kami dalam on progres dan kami meminta waktu. Karena saat ini masih dalam perhitungan kerugian negara dari BPKP. Terkait saksi kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak sekolah, Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu. Kami pun berkoordinasi dengan Kementerian,"ujar Hendri Sabtu (22/07).
BACA JUGA:Sudah Berdatangan, 20. 000 Jemaah Laki-Laki akan Berdoa di Kota Bengkulu
Terkait pemanggilan Kepala Dinas Dikbud Provinsi, Kajari memastikan akan dilakukan pemangilan kembali. Agar nantinya bisa memenuhi panggilan dari Kejaksaan untuk dimintai keterangan atas dugaan kasus tersebut.
Sekadar informasi, awal bulan Juni Penyidik Jaksa melakukan penggeledahan terhadap SMK IT AL Malik. Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi Dana Hibah dan Dana BOS tahun anggaran 2021-2022. Nilainya lebih kurang Rp 500 juta. Adapun dugaan korupsi yang dilakukan, jaksa memprediksi kerugian negara mencapai Rp 200 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: