Aniaya Tetangga, Pemuda Desa Tedunan Diamankan

 Aniaya Tetangga, Pemuda Desa Tedunan Diamankan

Tak terima ditegur karena mabuk-mabukan berujung ke sel-Wawan-

SELUMA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID -  Petugas Satuan Unit Reskrim Polsek Semidang Alas Maras (SAM) Polda Bengkulu baru-baru ini mengamankan RB, pelaku penganiayaan warga Desa Tedunan, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma atas tindak pidana penganiayaan.
 
 
 
RB diamankan pasca dilaporkan oleh korban yang merupakan tetangganya, atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban pada Januari 2023 lalu.
 
 
 
 
Dalam laporan korban, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban setelah korban menegur pelaku untuk tidak mabuk-mabukan di sekitar tempat tinggal korban.
 
 
 
 
Mendengar serta tidak terima dengan perkataan korban, pelaku bersama rekan-rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan korban mengalami, luka lebam di pelipis mata sebelah kiri,memar diatas bibir, luka lecet di leher, serta korban mengalami sakit bahu karena sendi bahu sebelah kiri korban bergeser.
 
 
 
Dan pasca penganiayaan tersebut korban lansung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor Semidang Alas Maras.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Semidang Alas Maras dan pelaku dikenakan pasal, Pasal 170 Ayat (1) dan ayat (2) KUHP. 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: