Banner Perpustakaan

Ini 5 Nama Timsel Bawaslu Provinsi

Ini 5 Nama Timsel Bawaslu  Provinsi

Tangkapan layar nama timsel Bawaslu Provinsi-ist-

Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan suara.

BACA JUGA:Ramai Jamaahnya, Hamsar Ansari HSB Isi Kultum di Musala Al-Hamid Padang Serai

 

 

Kemudian Bahwa sesuai dengan amanat Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan “Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi pada setiap Provinsi dan Tim Seleksi dimaksud berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas,"

 

 

Tertera dalam Surat Pengumuman, salah seorang Timsel, Yakni Elfahmi Lubis, SH., S.Pd., M.Pd., C.NSP.,  membeberkan timsel calon anggota Bawaslu Provinsi sudah dibentuk, satu dari lima orang timsel adalah dirinya.

BACA JUGA:Hindari Uang Palsu, Tukarkan Uang Anda Melalui Kasling atau Gerai Resmi Lainnya

 


"Iya Adinda (Timsel sudah dibentuk), mohon doanya semoga mampu menjalankan amanah dengan baik, " sampai Akademisi Universitas Muhammadiyah saat di Konfirmasi RADARBENGKULU, DISWAY.ID tadi siang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: