Perusahaan di Benteng Wajib Rekrut 75 Persen Tenaga Kerja Lokal

 Perusahaan di Benteng Wajib Rekrut 75 Persen Tenaga Kerja Lokal

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Tarmizi-Agus-

BENTENG, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Tarmizi meminta agar setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah harus memenuhi minimal 75 persen karyawannya adalah tenaga kerja lokal. 

BACA JUGA:Bupati Mian Ratas, Bersama PLN Arga Makmur Bahas Keluhan Warga

 

 

 

"Ini merupakan langkah untuk melindungi hak-hak masyarakat Bengkulu Tengah untuk mendapatkan pekerjaan," tegasnya.

Dijelaskan, kebijakan menggunakan tenaga kerja lokal ini juga sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 tahun 2022 Tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal oleh Perusahaan.

 

 

 

"Kami sudah mensosialisasikan terkait Perbup ini kepada perusahaan, perwakilan dari SPSI dan Apindo," jelasnya. 

Ditambahkan, pihaknya juga telah melaunching Aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan Online (SINETRON). Aplikasi SINETRON dapat digunakan untuk penyedia kerja dan pencari kerja untuk mendapatkan dan memberikan informasi lowongan pekerjaan yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah. 

 

 

 

"Kedepannya pembuatan kartu kuning juga bisa dibuat dari aplikasi ini," terangnya.

"Kita berharap dengan dikeluarkannya Perbup dan aplikasi SINETRON ini dapat menurunkan angka pengangguran dan angka kemiskinan di Kabupaten Bengkulu Tengah," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: