Ini Peran dan Tugas Lima Tersangka Pembuat 102 Senpi Rakitan di Kabupaten Kaur

Ini Peran dan Tugas Lima Tersangka Pembuat 102 Senpi Rakitan di Kabupaten Kaur

Lima tersangka pembuat senjata api rakitan di kabupaten kaur-Ronal-

 

RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Direktorat Reskrim Umum Polda Bengkulu bersama Polresta Bengkulu dan Polres Kaur mengamankan sebanyak lima pelaku diduga pembuat, penjual dan pembeli senjata api rakitan di Kabupaten Kaur.

 

 

Berikut peran dan tugas kelima tersangka. Tersangka, Ag (52) warga Padang Guci yang merupakan pembuat senjata, Ha (47), warga Kabupaten Kaur, Ro (38), warga Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu keduanya berperan sebagai pembeli dan pemakai senpi. Lalu Su (38), warga Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara dan Sr (45), warga Kabupaten Bengkulu Utara yang berperan menjual senpi itu.

BACA JUGA:Ternyata Senpi Rakitan di Kabupaten Kaur Hasil Produksi Sejak 2012

 

 

Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Drs Armed Wijaya, melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, didampingi Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono, dan Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman, menerangkan, penangkapan komplotan pembuat senjata api (senpi) rakitan di Kabupaten Kaur bermula laporan masyarakat. 

 

 

"Kami menerima laporan terkait pembuatan senjata api (senpi) rakitan ini di rumah pelaku. Tepatnya di Kabupaten Kaur," ujarnya Selasa (4/4). 

BACA JUGA:Densus 88 dan Polda Bengkulu Sita 102 Senpi Ilegal, Amunisi dan Lima Terduga Pelaku

 

 

Dalam penangkapan ini juga diamankan sebanyak 102 senjata api rakitan, dimana 12 senjata api ini ditemukan sebelumnya saat penangkapan.

 

 

Sisanya 80 senjata api ini berhasil diamankan ditempat pelaku berinisial Ag. Lanjut Anuardi mengatakan, bisnis senjata api ilegal ini sudah berlangsung  dari tahun 2012 lalu. "Dari pengakuan tersangka, senpi panjang dijual sebesar 7 juta lima ratus ribu rupiah dan untuk yang senpi pendek ini dijual 5 juta rupiah, dan ini sudah sejak 2012 lalu," tambahnya.  

BACA JUGA:Parkir di Pantai Panjang Masih Digodok Peraturannya, Kalau Ada yang Menarik, Itu Pungutan Liar

 

Kapolres Kaur mengatakan, untuk amunisinya bukan rakitan alias dari pabrik. Seperti senpi dengan berjenis amunisi 7.62 kaliber yang biasa digunakan untuk sniper atau mesin RPD.

 

 

"Efektif digunakan senjata ini diatas 500 meter sampai 700 meter. Bahkan ini biasa digunakan untuk TNI dan Polri. Tidak semua orang bisa membuat ini. Baru kali ini saya menemukan pelaku bisa membuat sniper ini. Selain itu, ini menggunakan konsep AK 47," kata dia. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: