Densus 88 dan Polda Bengkulu Sita 102 Senpi Ilegal, Amunisi dan Lima Terduga Pelaku

Densus 88 dan Polda Bengkulu Sita 102 Senpi Ilegal, Amunisi dan Lima Terduga Pelaku

Polda Bengkulu dan Densus 88 saat menggelar Press Confren pengungkapan peredaran senpi Ilegal di Kabupaten Kaur-Ronal-

 

RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Ditrektorat Reskrim Umum, Polda Bengkulu bersama Densus 88 bersama Polresta Bengkulu dan Polres Kaur mengamankan lima pelaku diduga merupakan terlibat dalam kasus jual beli senjata api (senpi) ilegal yang berada di Kabupaten Kaur.

 

 

Diantaranya tersangka yakni, Ag (52) warga Padang Guci yang merupakan pembuat senjata, Ha (47) warga Kabupaten Kaur, Ro (38) warga Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu keduanya berperan sebagai pembeli dan pemakai senpi. 

 

 

Kemudian Su (38) warga Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara dan Sr (45) warga Kabupaten Bengkulu Utara yang berperan menjual senpi itu.

BACA JUGA:Mulyani: BBM dan LPG Subsidi Sampai Lebaran Dipastikan Aman

 

 

Menariknya, dalam jumpa pers bukan hanya mengamankan senpi juga didapatkan amunisi, selongsong, proyektil, alat mesin bubut. Oleh karena itu, Polda Bengkulu bersama Densus 88 menyebutkan lima tersangka ini terlibat dalam home industri pembuatan senpi ilegal di Kabupaten Kaur. 

 

 

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Armed Wijaya, MH melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.ik didampingi Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, S.ik dan Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.ik menerangkan, penangkapan ini bermula adanya laporan masyarakat.

BACA JUGA:Ini Dia Hasil Sidak Kepala BPOM Bengkulu di Wisata Kuliner Tais 

 

 

"Jadi, kita menerima adanya laporan terkait pembuatan senpi ilegal ini di rumah pelaku tepatnya di Kabupaten Kaur," ujarnya Selasa (4/4). 

 

 

Dalam penangkapan ini berhasil mengamankan sebanyak 102 senjata api ilegal, dimana 12 senjata api ini ditemukan sebelumnya saat penangkapan.

BACA JUGA:Polsek Semidang Alas Sita Puluhan Botol Miras

 

Sisanya 80 senjata api ini berhasil diamankan ditempat pelaku berinisial Ag. Lanjut Anuardi mengatakan, bisnis senjata api ilegal ini sudah berlangsung selama dari tahun 2012 lalu. 

 

 

"Jadi produksi senjata api ilegal ini sudah berlangsung dari tahun 2012 lalu. Dimana kalau dari pengakuan tersangka, senpi panjang dijual sebesar 7 juta lima ratus ribu rupiah untuk yang senpi pendek ini dijual 5 juta rupiah," tambahnya.  

 

 

Kapolres Kaur menambahkan untuk amunisi bukan rakitan alias dari pabrik. Seperti senpi dengan berjenis amunisi 7.62 kaliber yang biasa digunakan untuk sniper atau mesin RPD.

BACA JUGA:Fantastis, Ongkos Calon Jemaah Haji Bengkulu ke Embarkasi Antara di Sumatera Barat Rp 8 Juta Perjamaah

 

 

"Dalam operasinya, jarak efektif gunakan senjata ini diatas 500 meter sampai 700 meter. Bahkan Ini biasa digunakan untuk TNI dan polri, tidak semua orang bisa membuat ini. Baru kali ini saya menemukan pelaku bisa membuat sniper ini, selain itu ini menggunakan konsep AK 47," tegasnya. 

 

 

Saat dilakukan pertanyaan dari awak media, dalam memproduksi senjata api ini dapat memakan waktu satu bulan hingga lima bulan paling lama.

BACA JUGA:Peduli Bencana Banjir Bandang Lahat Bengkulu Terus Kumpulkan Donasi

 

 

Anuardi menjelaskan, dari kelima tersangka ini dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata api dengan hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.

 

 

"Ini kita lakukan agar menciptakan kondisi masyarakat yang aman, selain itu juga tentunya keberlangsungan pilkada pada tahun depan," sampai Kabid Humas Polda Bengkulu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id