Sekda Mukomuko: Cuti Start Libur di Dua Hari Kejepit Bisa Dapat Ini

Sekda Mukomuko: Cuti Start Libur di Dua Hari Kejepit   Bisa Dapat Ini

Pj. Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto-Seno-

MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Jelang libur hari raya Idul Fitri 1.444 Hijiriah, ada dua hari kejepit. Yakni hari Senin dan Selasa (17 - 18 April). Dua hari kejepit ini berpotensi dimanfaatkan pegawai pemerintah untuk curi start libur hari raya Idul Fitri. 

 

 

 

Menyikapi hal tersebut, Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto sudah mewanti-wanti agar jangan ada pegawai Pemkab Mukomuko yang curi start libur Hari Raya Idul Fitri.

BACA JUGA:Mengegerkan, Pria Paruh Baya Bunuh Diri, Diduga Utang Menumpuk

 

 

 

Ia meminta kepada pegawai Pemkab Mukomuko untuk mempedomani jadwal libur Hari Raya Idul Fitri sebagai mana yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

BACA JUGA:Semoga Dikabulkan, 561 Warga Binaan Lapas Bengkulu Diusulkan Terima Remisi

 

 

 

 Pemkab sendiri, nanti akan menerbitkan Surat Edaran tentang hari libur guna mempertegas imbauan atau peraturan  pemerintah pusat. 

BACA JUGA: Belum Diungkap Soal OTT Suap P3K, Kejari Geledah Ruang Plt Kepala BKPSDM Seluma

 

 

 

"Soal SE kita masih menunggu kepastian. Dalam waktu dekat, kalau ada kepastian kapan libur dan cuti bersama dari pemerintah, kita langsung keluarkan Surat Edaran," kata Sekda. 

BACA JUGA: Berkolaborasi dengan Volta, Bank Mandiri Berikan Kemudahan Bagi Nasabah untuk Pembelian Motor Listrik

 

 

 

Abdiyanto menegaskan, selagi belum ada surat edaran kepastian libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1.444 Hijiriah, pegawai Pemkab Mukomuko dilarang meninggalkan tugas.  

BACA JUGA:Sample Darah dan Urine Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Diperiksa

 

 

 

"Secepatnya surat edaran libur dan cuti bersama kami terbitkan, jika sudah menerima petunjuk. Yang pasti jadwalnya akan disesuaikan dengan edaran dari pusat," sebutnya. 

BACA JUGA:Alhamdulillah, BOP RT/RW Cair Dikelurahan Tanah Patah, Kapan di Kelurahan Mu?

 

 

 

Kembali ia tegaskan, jika ada pegawai Pemkab Mukomuko yang diketahui mendahului jadwal libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dipastikannya akan disanksi tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin. 

BACA JUGA:Sudah Meninggal, Bocah Tenggelam Ditemukan dengan Jarak Empat Mil Laut dari Tempat Kejadian

 

 

 

"Tanggungjawab Kepala OPD juga ini agar mengontrol jajarannya jangan sampai meninggalkan kerja," demikian Sekda.

BACA JUGA:Lebaran, Warga Binaan Diperbolehkan Tatap Muka Dengan Pengunjung

 

 

 

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni S.Hut., M.Si menjelaskan, jadwal libur dan cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah masih ada dua versi. Yang pertama dimulai 19 April sampai dengan 25 April. Hal ini sesuai dengan jadwal yang diumumkan presiden RI. 

 

 

 

Sedangkan yang kedua jika mengacu ke SKB Tiga Menteri yang telah lebih dulu diterbitkan, libur dan curi bersama akan dimulai pada 21 April hingga 26 April. Namun terkait perbedaan versi ini belum terbit SE lagi terkait kepastian, maka dari itu aktivitas Pemkab Mukomuko masih tetap seperti biasanya.

BACA JUGA:Bupati Mian Lantik 15 Kepala Sekolah

 

 

 

"Tunggu Surat Edaran kapan kepastian libur. Jangan duluan libur. Ada sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika kedapatan melanggar," singkat Wawan. 

BACA JUGA:2023, Tabut Bengkulu Dikonsep Lebih Meriah, Libatkan Provinsi dan Negara Luar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: