Jasa Raharja Tanggung Biaya RS & Berikan Santunan Rp 50 Juta Ahli Waris Sopir Bus SAN Bengkulu - Bandung
Petugas Jasaraharja saat kunjungi Ahli waris korban Laka Supir Bus SAN-Raditya Farosta-
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam amanat Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang umum.
Sementara itu, Ketua RT 7 RW 2 Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Kampung Melayu, H. Christoper, S.Sos yang dihubungi jurnalis media ini mengutarakan rasa terimakasihnya kepada pihak Jasa Raharja.
"Saya mengucapakan terima kasih atas santunan yang diberikan oleh pihak Jasa Raharja kepada warga kami. Kami merasakan melalaui Jasa Raharja negara hadir untuk membantu masyarakatnya yang mendapat musibah kecelakaan,” kata dia.
Masih dikatakan Christopher, “In shaa Allah santunan yang diberikan Jasa Raharja ini dapat membantu meringankan beban keluarga. Sebagai mana diketahui bahwa, korban ini (Diding Irawan) adalah tulang punggung keluarga.”
Istrinya ibu rumah tangga dan meninggalkan dua anak yang sekarang masih kelas 5 SD dan satu lagi PAUD. “Semoga santunan ini dapat dijadikan modal usaha sekaligus biaya pendidikan bagi kedua anaknya," katanya. (ae2)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: